Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengantisipasi penghitungan surat suara pemilihan presidan (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) yang berpotensi melawati batas waktu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan salah satu langkah yang akan dilakukan yakni penghitungan surat suara dan pencatatan administrasi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya sampai C1 Plano.
”Kami menawarkan solusi, itu kan pengadministrasian di TPS kan, ada C1 Plano, ada dokumen-dokumen lain, nah kalau selesai pada C1 Plano, Insya Allah cukup. Tetapi kalau termasuk pengadministrasian dan lain-lain, ini berpotensi tidak cukup,” terang Wahyu di kantornya di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Pada Pasal 383 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 disebutkan, penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir. Pada ayat (2), penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.
Baca juga: KPU Fasilitasi Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media Daring
Ia menjelaskan penghitungan surat suara pada Pemilu 2019 berpotensi memerlukan waktu lebih lama mengingat ada lima jenis surat suara yang harus dihitung yakni surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi serta DPD RI.
“Sebagai ilustrasi pada pemilu 2014 saja, penghitungan suara di TPS, ditambahkan pengadministrasian di TPS, yang empat jenis suara, itu saja banyak TPS melewati jam 24.00,” ujarnya.
Usulan itu nantinya akan dibahas bersama DPR dan pemerintah dalam waktu dekat.
“Untuk itu, kita dalam waktu yang tidak terlalu lama akan berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah terkait hal itu,” pungkasnya.(OL-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved