Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengantisipasi penghitungan surat suara pemilihan presidan (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) yang berpotensi melawati batas waktu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan salah satu langkah yang akan dilakukan yakni penghitungan surat suara dan pencatatan administrasi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya sampai C1 Plano.
”Kami menawarkan solusi, itu kan pengadministrasian di TPS kan, ada C1 Plano, ada dokumen-dokumen lain, nah kalau selesai pada C1 Plano, Insya Allah cukup. Tetapi kalau termasuk pengadministrasian dan lain-lain, ini berpotensi tidak cukup,” terang Wahyu di kantornya di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Pada Pasal 383 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 disebutkan, penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir. Pada ayat (2), penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.
Baca juga: KPU Fasilitasi Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media Daring
Ia menjelaskan penghitungan surat suara pada Pemilu 2019 berpotensi memerlukan waktu lebih lama mengingat ada lima jenis surat suara yang harus dihitung yakni surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi serta DPD RI.
“Sebagai ilustrasi pada pemilu 2014 saja, penghitungan suara di TPS, ditambahkan pengadministrasian di TPS, yang empat jenis suara, itu saja banyak TPS melewati jam 24.00,” ujarnya.
Usulan itu nantinya akan dibahas bersama DPR dan pemerintah dalam waktu dekat.
“Untuk itu, kita dalam waktu yang tidak terlalu lama akan berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah terkait hal itu,” pungkasnya.(OL-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved