Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengantisipasi penghitungan surat suara pemilihan presidan (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) yang berpotensi melawati batas waktu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan salah satu langkah yang akan dilakukan yakni penghitungan surat suara dan pencatatan administrasi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya sampai C1 Plano.
”Kami menawarkan solusi, itu kan pengadministrasian di TPS kan, ada C1 Plano, ada dokumen-dokumen lain, nah kalau selesai pada C1 Plano, Insya Allah cukup. Tetapi kalau termasuk pengadministrasian dan lain-lain, ini berpotensi tidak cukup,” terang Wahyu di kantornya di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Pada Pasal 383 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 disebutkan, penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir. Pada ayat (2), penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.
Baca juga: KPU Fasilitasi Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media Daring
Ia menjelaskan penghitungan surat suara pada Pemilu 2019 berpotensi memerlukan waktu lebih lama mengingat ada lima jenis surat suara yang harus dihitung yakni surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi serta DPD RI.
“Sebagai ilustrasi pada pemilu 2014 saja, penghitungan suara di TPS, ditambahkan pengadministrasian di TPS, yang empat jenis suara, itu saja banyak TPS melewati jam 24.00,” ujarnya.
Usulan itu nantinya akan dibahas bersama DPR dan pemerintah dalam waktu dekat.
“Untuk itu, kita dalam waktu yang tidak terlalu lama akan berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah terkait hal itu,” pungkasnya.(OL-5)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Persija mempunyai pemain yang tidak ber-KTP DKI Jakarta di antaranya adalah Stefanus Alua (Papua), Danny Saputra (Depok), Tony Sucipto, Sandi Sute, dan Nugroho Fatchur Rochman.
Osas sudah mengetahuin latar belakang capres 2019 dan tahu siapa yang akan dipilih
Persija berikan kesempatan untuk pemain menggunakan hak suara pada 17 April
United ingin memperkuat lini belakang mereka dan de Ligt dianggap bisa menjadi solusi yang dibutuhkan tim saat ini.
PEMILU 2019 akan segera digelar. Penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu pun dituntut untuk menyiapkan pesta demokrasi tersebut dengan sebaik mungkin. Persiapan yang matang amat diperlukan.
WAKTU pemilihan presiden/wakil presiden dan anggota legislatif tinggal tiga minggu lagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved