Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SINERGITAS tiga lembaga penegak hukum, yaitu Korps Adhyaksa, Korps Bhayangkara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dipandang sebagai kekuatan besar untuk memberangus praktik lancung di berbagai lini. Namun, di sisi lain realitas dari upaya tersebut justru belum terselenggara secara efektif dan efisien.
"Salah satunya disebabkan oleh masih adanya inkonsistensi dalam penerapan single prosecution system (sistem penuntutan tunggal) di Indonesia," ujar Wakil Jaksa Agung Arminsyah saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2019, di Kompleks Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (27/2).
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi memunculkan pelbagai permasalahan yang berujung pada tidak tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam proses penanganan perkara korupsi di Tanah Air.
Baca juga: Tim Gabungan Penegak Hukum Tangkap DPO Kasus Korupsi Trotoar
Begitu pun dengan fakta adanya temuan penyimpangan dalam pengelolaan BUMN yang tidak jarang dilakukan di balik selubung doktrin business judgment rule. Padahal, sejatinya doktrin itu ditujukan agar nantinya keputusan entitas perusahaan dapat dilakukan dengan itikad baik, tujuan dan cara yang benar, dasar rasional, serta kehati-hatian.
"Kondisi tersebut tentunya sangat lah memprihatinkan, mengingat sejalan dengan kebijakan pemerintah, BUMN didaulat sebagai agen pembangunan nasional yang tidak hanya sekadar mencari keuntungan belaka, namun juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," terangnya.
Selain penanganan perkara korupsi, sambung Arminsyah, bidang pidana khusus kejaksaan juga mengemban amanah berat terkait penyidikan dan penuntutan perkara dugaan pelanggaran HAM berat. Apalagi Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap 9 kasus. Namun lantaran tidak memiliki alat bukti yang cukup, berkas penyelidikan pun dinyatakan belum lengkap.
Terkait persoalan pelanggaran HAM berat, terang dia, perlu dicermati antara Kejaksaan RI dan Komnas HAM masih terdapat perbedaan pemahaman. Salah satunya mengenai syarat-syarat formil maupun materil suatu penyelidikan.
"Karena hal tersebut berimplikasi pada munculnya opini dan citra negatif terhadap aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," pungkasnya.(OL-5)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved