Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SINERGITAS tiga lembaga penegak hukum, yaitu Korps Adhyaksa, Korps Bhayangkara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dipandang sebagai kekuatan besar untuk memberangus praktik lancung di berbagai lini. Namun, di sisi lain realitas dari upaya tersebut justru belum terselenggara secara efektif dan efisien.
"Salah satunya disebabkan oleh masih adanya inkonsistensi dalam penerapan single prosecution system (sistem penuntutan tunggal) di Indonesia," ujar Wakil Jaksa Agung Arminsyah saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2019, di Kompleks Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (27/2).
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi memunculkan pelbagai permasalahan yang berujung pada tidak tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam proses penanganan perkara korupsi di Tanah Air.
Baca juga: Tim Gabungan Penegak Hukum Tangkap DPO Kasus Korupsi Trotoar
Begitu pun dengan fakta adanya temuan penyimpangan dalam pengelolaan BUMN yang tidak jarang dilakukan di balik selubung doktrin business judgment rule. Padahal, sejatinya doktrin itu ditujukan agar nantinya keputusan entitas perusahaan dapat dilakukan dengan itikad baik, tujuan dan cara yang benar, dasar rasional, serta kehati-hatian.
"Kondisi tersebut tentunya sangat lah memprihatinkan, mengingat sejalan dengan kebijakan pemerintah, BUMN didaulat sebagai agen pembangunan nasional yang tidak hanya sekadar mencari keuntungan belaka, namun juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," terangnya.
Selain penanganan perkara korupsi, sambung Arminsyah, bidang pidana khusus kejaksaan juga mengemban amanah berat terkait penyidikan dan penuntutan perkara dugaan pelanggaran HAM berat. Apalagi Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap 9 kasus. Namun lantaran tidak memiliki alat bukti yang cukup, berkas penyelidikan pun dinyatakan belum lengkap.
Terkait persoalan pelanggaran HAM berat, terang dia, perlu dicermati antara Kejaksaan RI dan Komnas HAM masih terdapat perbedaan pemahaman. Salah satunya mengenai syarat-syarat formil maupun materil suatu penyelidikan.
"Karena hal tersebut berimplikasi pada munculnya opini dan citra negatif terhadap aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," pungkasnya.(OL-5)
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved