Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
SINERGITAS tiga lembaga penegak hukum, yaitu Korps Adhyaksa, Korps Bhayangkara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dipandang sebagai kekuatan besar untuk memberangus praktik lancung di berbagai lini. Namun, di sisi lain realitas dari upaya tersebut justru belum terselenggara secara efektif dan efisien.
"Salah satunya disebabkan oleh masih adanya inkonsistensi dalam penerapan single prosecution system (sistem penuntutan tunggal) di Indonesia," ujar Wakil Jaksa Agung Arminsyah saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2019, di Kompleks Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (27/2).
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi memunculkan pelbagai permasalahan yang berujung pada tidak tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam proses penanganan perkara korupsi di Tanah Air.
Baca juga: Tim Gabungan Penegak Hukum Tangkap DPO Kasus Korupsi Trotoar
Begitu pun dengan fakta adanya temuan penyimpangan dalam pengelolaan BUMN yang tidak jarang dilakukan di balik selubung doktrin business judgment rule. Padahal, sejatinya doktrin itu ditujukan agar nantinya keputusan entitas perusahaan dapat dilakukan dengan itikad baik, tujuan dan cara yang benar, dasar rasional, serta kehati-hatian.
"Kondisi tersebut tentunya sangat lah memprihatinkan, mengingat sejalan dengan kebijakan pemerintah, BUMN didaulat sebagai agen pembangunan nasional yang tidak hanya sekadar mencari keuntungan belaka, namun juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," terangnya.
Selain penanganan perkara korupsi, sambung Arminsyah, bidang pidana khusus kejaksaan juga mengemban amanah berat terkait penyidikan dan penuntutan perkara dugaan pelanggaran HAM berat. Apalagi Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap 9 kasus. Namun lantaran tidak memiliki alat bukti yang cukup, berkas penyelidikan pun dinyatakan belum lengkap.
Terkait persoalan pelanggaran HAM berat, terang dia, perlu dicermati antara Kejaksaan RI dan Komnas HAM masih terdapat perbedaan pemahaman. Salah satunya mengenai syarat-syarat formil maupun materil suatu penyelidikan.
"Karena hal tersebut berimplikasi pada munculnya opini dan citra negatif terhadap aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," pungkasnya.(OL-5)
KPK menerima sekitar 350 surat dari warga Pati, Jawa Tengah, hingga Rabu (27/8) sore soal desakan agar KPK segera menetapkan Bupati Sudewo tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api
KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Pati Sudewo (SDW), Rabu (27/8) terkait dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Solo Balapan,
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya masih mencari tiga mobil itu. Kendaraan itu yakni Land Cruiser, Mercy, dan BAIC.
Sudewo diperiksa KPK sekitar 6,5 jam sebagai saksi kasus suap proyek jalur kereta di DJKA Kemenhub.
Budi mengatakan, uang yang disita dari rumah Sultan ini masih dalam proses penghitungan. Duit dan bukti elektronik dipastikan sudah menjadi barang sitaan.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved