Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus perusakan barang bukti Joko Driyono menggunakan mesin perusak kertas saat menghilangkan barang bukti terkait kasus mafia bola.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan mantan pelaksana tugas ketua umum PSSI itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sealsa (28/5).
Anggota Satgas Anti Mafia Bola Gusti Ngurah Krisna mengungkapkan, terbongkarnya modus operandi tersebut berawal dari penggeledahan yang dilakukan Satgas pada 30 Januari lalu di kantor PSSI yang beradi di FX Sudirman dan kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2019, pihak Satgas pergi ke Rasuna Office Park (ROP) D0-07 Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan. Untuk melakukan penggeledahan.
Namun, Selama berada di ROP Satgas tidak menemukan orang yang bisa membuka pintu gedung sehingga Satgas kesulitan untuk mengakses gedung ROP.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Baca juga : Sidang Kedua Joko Driyono Molor
Gusti Ngurah Krisna mengatakan saat berada di ROP pihak keamanan gedung melaporkan kedatangan Satgas ke Mus Mulyadi yang merupakan karyawan dari Joko Driyono.
Keesokan harinya pada tanggal 1 Februari 2019. Satgas kembali ke ROP dan sudah ada Mus Mulyadi dan Salim di lokasi. Kemudian, Mus Mulyadi membukakan pintu ROP dan Satgas melakukan penggeledahan.
"Awalnya penggeledahan baru sampai pantry ada potongan kertas. Setelah itu curiga. Ini apa ada mesinnya juga disitu (pantry). Sesuatu hal yang tidak awajar menurut saya pantry ada gudang kok ada pemghancur kertas yang dimana seharusnya berada di kantor kerja," jelas Gusti.
Kecurigaan pun muncul. Terlebih saat itu juga ditemukan potongan kertas. Anak buahnya bernama Pudjo Sulistyo yang menduga itu bagian dari barang bukti.
"Jangan-jangan ini dokumen yang kami cari," ucap Gusti.
Saat melakukan konfirmasi kepada Mus Mulyadi dan Salim. Awalnya, keduanya bilang potongan kertas biasa berserakan.
"Saat dinyalakan mesin pemotong kertas tersebut masih berfungsi," pungkas Gusti.
Penyidik pun mencoba mengecek kamera pengawas.Ternyata kondisi kamera CCTV yang mengarah ke ruangan rusak.
Kecurigaan semakin menjadi-jadi. Selanjutnya Satgas menginterogasi lebih mendalam kepada Mulyadi.
"Mulyadi akhirnya mengaku ternyata tanggal 31 Januari 2019 diperintahkan Jokdri mengambil berkas-berkas yang ada di ruangannya sekaligus CCTV," ujar dia.
Dalam sisang lanjutan hari ini, Jaksa menghadirkan tujuh orang saksi di sidang perkara perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor dengan terdakwa Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (OL-8)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved