Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi masukan untuk memfasilitasi penayangan iklan kampanye di media daring (online).
Jenis media penayangan iklan kampanye yang difasilitasi KPU menjadi empat spot, yakni media cetak, media eletronik televisi, media elektronik radio, dan media daring.
Pertimbangan memasukkan media daring ke fasilitas yang diberikan KPU karena jenis media ini jumlahnya begitu signifikan seiring dengan perkembangan zaman.
“Pada rapat terdahulu jenis media penayangan kampanye hanya 3. Tapi atas masukan peserta pemilu, masukan banyak pihak, kita tambah satu lagi, jadi ada 4," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Peserta pemilu yang difasilitasi KPU adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD dan partai politik lokal Aceh.
Sementara khusus jenis media daring, masing-masing dijatah paling banyak 1 banner, 5 media, dan paling lama 21 hari penayangan.
Baca juga: KPU Kabupaten Cianjur Koreksi NIK WNA dalam DPT
KPU telah membuat format penayangan iklan tersebut. Ukuran banner pun dibatasi maksimal 970 x 250 pixel (horizontal), dan maksimal 298 x 598 pixel (vertikal) dengan gambar statis alias tidak bergerak serta resolusi maksimal 72 dpi.
Fasilitas bagi paslon pilpres dan partai politik dilaksanakan oleh KPU RI. Sedangkan caleg DPD RI dan partai politik aceh dilaksanakan KPU Provinsi/KIP Aceh.
Penayangan iklan berlangsung paling lama selama 21 hari, dimulai dari 24 Maret - 13 April 2019.
Dasar hukum yang dipakai oleh KPU soal fasilitas penayangan iklan kampanye di media yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 33/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (OL-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved