Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan pengadilan di Indonesia, saat ini, sedang mengalami kekurangan tenaga hakim.
"Indonesia sekarang alami kekurangan tenaga hakim. Jangankan pengadilan baru, pengadilan di daerah pun banyak yang mohon izin supaya bersidang dengan hakim tunggal," kata Hatta di Gedung Jakarta Convention Center, Rabu (27/2).
Permintaan pengadilan di daerah untuk bersidang dengan hakim tunggal, menurut Hatta, karena banyak pengadilan yang hanya diisi tiga hakim, sementara perkara yang masuk jumlahnya meningkat.
"Apalagi, kalau hakimnya perempuan, kemudian hamil, seperti di satu daerah pernah terjadi hakimnya dua perempuan dan hamil maka keduanya tidak bisa kerja karena cuti hamil," tambah Hatta.
Untuk mengatasi kekurangan hakim di pengadilan-pengadilan daerah tersebut, Hatta menerbitkan surat izin sidang dengan hakim tunggal.
"Strateginya, saya terpaksa menerbitkan surat izin bersidang dengan hakim tunggal. Kalau tidak begitu, tidak sidang-sidang nanti," kata Hatta.
Baca juga: Jokowi Apresiasi Terobosan MA yang Positif Bagi Ekonomi
Hatta mengatakan surat izin tersebut diterbitkan sesuai dengan permintaan pengadilan yang hanya memiliki tiga orang pejabat hakim, yaitu satu hakim ketua dan dua hakim anggota.
Pada saat ini, kata dia, MA sedang melaksanakan pelatihan untuk sekitar 1.600 calon hakim yang dinyatakan lolos rekrutmen calon hakim pada 2018.
"Kalau mereka selesai pendidikan, mudah-mudahan bisa isi semua pengadilan baru dan pengadilan yang kekurangan hakim," ujar Hatta.
Hatta pun berharap rekrutmen calon hakim dapat dilaksanakan setiap tahunnya dengan tujuan mengisi kekosongan hakim yang sudah memasuki masa purnabakti.
"Kalau bisa, tiap tahun juga ada rekrutmen para pegawai MA. Apalagi, banyak pengadilan yang jabatan struktural kosong karena tidak ada SDM," pungkas Hatta. (OL-2)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved