Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Aroma Kampanye di Munajat 212, Bawaslu Tunggu Kajian Bawahan

Putri Rosmalia Octaviyani
23/2/2019 15:16
Soal Aroma Kampanye di Munajat 212, Bawaslu Tunggu Kajian Bawahan
(Antara)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menunggu kajian oleh Bawaslu DKI terkait nuansa kampanye dalam kegiatan Munajat 212 yang digelar pada 21 Februari.

"Kami sedang koordinasi kembali dengan teman-teman Bawaslu DKI. Mereka yang malam itu melakukan pengawasan," ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Sabtu, (23/2).

Pengawasan langsung, lanjut dia, dilakukan Bawaslu DKI karena lokasi acara yang berada di bawah kepengurusan mereka. Bawaslu RI, jelasnya, bertindak memberikan arahan dan masukan bila diperlukan selama pengkajian.

Baca juga: TKN: Munajat 212 Sangat Bernuansa Politis

Bila hasil sudah dilaporkan oleh Bawaslu DKI, sambung dia, Bawaslu RI akan mengambil keputusan terkait tindakan. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap politisi yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Pemanggilan akan dilakukan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye.

“Kalau kemudian Bawaslu DKI memerlukan datanya, memerlukan untuk apakah yang bersangkutan diindikasikan melanggar, mau tak mau harus diklarifikasi. Jangan sampai kita tidak mendengarkan keterangan dari yang bersangkutan," ujar Rahmat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengaku menyayangkan atas sikap MUI Provinsi DKI sebagai salah satu pemrakarsa acara munajat 212 karena dianggap tidak mampu mengendalikan kegiatan tersebut. Seyogianya, acara itu bertujuan untuk berdoa, berdzikir, dan bermunajat untuk memohon keselamatan bangsa dan negara.

"Bukan untuk tujuan lain yang menjurus ke arah politik praktis dan melibatkan diri aksi dukung mendukung salah satu paslon capres tertentu," tegasnya.

Baca juga: MUI Pusat: Munajat 212 Seharusnya Bukan untuk Kegiatan Politik

Rahmat mengatakan agar semua pihak dapat berkampanye sesuai aturan. Bawaslu juga mengimbau kepada sejumlah pejabat negara agar menjaga netralitas selama bertugas di masa kampanye. (A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya