Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nama Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa
Karniwa dalam analisis yuridis surat tuntutan terhadap empat terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta. Pembacaan tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin.
Dalam persidangan kemarin petang, jaksa KPK I Wayan Riana beserta dua rekannya secara bergantian membacakan tuntutan tersebut.
Jaksa KPK menyebut Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi Neneng Rachmi Nurlaeli dan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi Hendri Lincoln telah menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Iwa.
"Neneng Rachmi Nurlaeli dan Hendri Lincoln menyerahkan uang Rp1 miliar dari Lippo kepada Iwa Karniwa," kata jaksa KPK dalam persidangan tersebut.
Menurut jaksa, pemberian kepada Iwa itu dilakukan melalui anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Pemberian ke Iwa Karniwa didukung keterangan Neneng Rachmi Nurlaeli, Hendri Lincoln," katanya.
Dalam persidangan yang menghadirkan Iwa, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat itu membantah telah menerima suap tersebut.
Majelis hakim pun mengha-dirkan para saksi untuk dikonfrontasi dengan Iwa meski orang nomor tiga di Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu tidak juga mengakui tuduhan tersebut.
Sebelumnya anggota majelis hakim, Lindawati, menilai keterangan Iwa inkonsisten. Pasalnya Iwa meralat keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan di KPK (Media Indonesia 29/1)
Lima tahun
Dalam persidangan itu jaksa juga menuntut hukuman bervariasi terhadap empat terdakwa kasus suap proyek Meikarta yang melibatkan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Mereka ialah mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (5 tahun penjara), eks pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (4 tahun penjara), serta dua mantan konsultan Lippo Group yakni Fitrajaya Purnama dan Taryudi (masing-masing 2 tahun penjara). Mereka dianggap melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan fakta persidang-an sebelumnya, para terdakwa dianggap sah dan meyakinkan telah memberi suap sebesar Rp16,182 miliar dan 270.000 dolar Singapura untuk Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan pejabat lain di Kabupaten Bekasi demi memperlancar perizinan proyek Meikarta.
Menurut Wayan, selain kurungan penjara, jaksa juga menuntut Billy agar dijatuhi sanksi sebesar Rp200 juta subsider kurungan penjara 6 bulan. Adapun Hendri Jasmen, Fitrajaya Purnama, dan Taryudi dijatuhi sanksi Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menuntut majelis hakim supaya mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan penjara kepada terdakwa," kata Wayan.
Dalam tuntutan itu, jaksa KPK menyebut hal-hal yang memberatkan hukuman para terdakwa, yakni tidak mendukung pemberantasan korupsi. Hal lain yang memberatkan hukuman Billy ialah pernah dihukum karena kasus suap KPPU. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sebaliknya Fitrajaya Purnama dan Taryudi menerima hal-hal yang meringankan hukuman, seperti pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka. (X-6)
AKTIVITAS hunian di sejumlah kawasan kota baru di Koridor Timur Jakarta menunjukkan tren yang semakin aktif sepanjang 2025.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Budi mengatakan, kasus Meikarta yang diusut KPK sudah jelas, tanpa adanya penyitaan aset. KPK mendukung pemerintah menjadikan hunian di sana menjadi rusun.
Pemanfaatan kawasan juga terlihat melalui penyelenggaraan Meikarta Speedway Fun Race 2025 di Sirkuit NP Meikarta–Cikarang pada Oktober lalu.
Menteri PKP Maruarar Sirait memastikan Meikarta jadi lokasi rusun subsidi. Konsep rusunami dan rusunawa disiapkan untuk atasi hunian perkotaan.
Selama kunjungan tersebut, Menteri PKP juga berdialog langsung dengan para konsumen untuk mendengarkan aspirasi mereka dan memastikan pemerintah terus mengawal perlindungan hak konsumen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved