Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan lima terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Hari ini, Rabu (20/2), dilakukan pemindahan penahanan terhadap lima terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/2).
Lima terdakwa itu, yakni Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Nenang Rahmi.
Penahanan terhadap Neneng Hassanah Yasin, Dewi Trisnawati, dan Neneng Rahmi dilakukan di Lapas Perempuan Sukamiskin sembari menunggu proses persidangan yang direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Sedangkan terhadap Jamaludin dan Sahat MBJ Nahor dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Bandung. Para terdakwa tersebut telah sampai di Bandung pada siang hari di rutan masing-masing," ucap Febri.
Baca juga: KPK Limpahkan 5 Tersangka Kasus Suap Meikarta ke Penuntutan
Selanjutnya, kata dia, KPK, Kamis (21/2), akan melimpahkan berkas perkara lima orang itu ke PN Bandung untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung.
Selain itu, ia juga mengatakan, untuk tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya yang telah terlebih dahulu diajukan ke persidangan akan dibacakan pada Kamis (21/2) di Pengadilan Tipikor Bandung.
Empat terdakwa itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Dari rangkaian proses persidangan yang telah dilakukan sebelumnya, ucap Febri, KPK telah meyakini terbuktinya dakwaan-dakwaan yang diajukan KPK terhadap empat terdakwa tersebut.
"Sebagian besar pihak terdakwa telah mengakui dan jika masih ada yang menyangkal tentang perbuatannya, kami telah hadirkan bukti yang relavan untuk membuktikan dakwaan KPK. Selain itu, KPK juga akan uraiankan pembuktian terkait dugaan peran korporasi dalam kasus ini," tuturnya.
KPK juga mengajak masyarakat, kampus, dan media untuk mengawal bersama-sama persidangan kasus Meikarta itu agar dapat menghasilkan sebuah proses hukum yang baik.
"Dan juga dapat menjadi pembelajaran secara akademik terutama untuk akademisi-akademisi yang melakukan penelitian tentang tindak pidana
korupsi," kata Febri. (OL-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved