Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pergantian Wapres tidak Sederhana

Akmal Fauzi
18/2/2019 07:30
Pergantian Wapres tidak Sederhana
(Dok. DPP Hanura)

INFLUENCER Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Inas Nasrullah Zubir, menyayangkan adanya pemberitaan di Harian Indopos yang memuat kemungkinan Ma’ruf Amin diganti Basuki Tjahaja Purnama (BTP) bila terpilih menjadi wakil presiden.

Apalagi, proses pergantian tersebut tidak mungkin mudah. “Dalam konstitusi Indonesia, pergantian seorang wakil presiden Indonesia tidaklah sesederhana yang ditulis oleh Indopos,” kata Inas di Jakarta, kemarin.

Ketua Fraksi Hanura di DPR itu menjelaskan pergantian harus melalui mekanisme pemberhentian wapres terlebih dahulu. Mekanisme itu ada dalam Pasal 7a UUD 1945. Bu­nyinya, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, hal itu tertulis bila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

Ia menilai pemberitaan yang justru memuat hal yang tidak logis, yakni artikel mengenai kemungkinan penggantian Ma’ruf terlihat seperti tak memahami konstitusi.

Pasalnya, apabila Jokowi terpilih lagi menjadi presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, tidak serta-merta dapat mengganti wakil presiden karena memang tidak memiliki kewenangan, tetapi hanya MPR yang dapat memberhentikan wakil presiden.

“Itu juga bukan berdasarkan usulan presiden, melainkan berdasarkan usul­an DPR,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, juga menyebutkan pergantian Amin dengan BTP ini tidak mungkin terjadi. Pasalnya, terdapat sejumlah syarat untuk menggantikan cawapres atau wapres menurut undang-undang.

Syarat pertama, ia punya catatan kepolisian yang baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih. “Dari syarat ‘ancaman’ ini saja, Ahok sudah tidak memenuhinya,” katanya. (Mal/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya