Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
INFLUENCER Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Inas Nasrullah Zubir, menyayangkan adanya pemberitaan di Harian Indopos yang memuat kemungkinan Ma’ruf Amin diganti Basuki Tjahaja Purnama (BTP) bila terpilih menjadi wakil presiden.
Apalagi, proses pergantian tersebut tidak mungkin mudah. “Dalam konstitusi Indonesia, pergantian seorang wakil presiden Indonesia tidaklah sesederhana yang ditulis oleh Indopos,” kata Inas di Jakarta, kemarin.
Ketua Fraksi Hanura di DPR itu menjelaskan pergantian harus melalui mekanisme pemberhentian wapres terlebih dahulu. Mekanisme itu ada dalam Pasal 7a UUD 1945. Bunyinya, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, hal itu tertulis bila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.
Ia menilai pemberitaan yang justru memuat hal yang tidak logis, yakni artikel mengenai kemungkinan penggantian Ma’ruf terlihat seperti tak memahami konstitusi.
Pasalnya, apabila Jokowi terpilih lagi menjadi presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, tidak serta-merta dapat mengganti wakil presiden karena memang tidak memiliki kewenangan, tetapi hanya MPR yang dapat memberhentikan wakil presiden.
“Itu juga bukan berdasarkan usulan presiden, melainkan berdasarkan usulan DPR,” ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, juga menyebutkan pergantian Amin dengan BTP ini tidak mungkin terjadi. Pasalnya, terdapat sejumlah syarat untuk menggantikan cawapres atau wapres menurut undang-undang.
Syarat pertama, ia punya catatan kepolisian yang baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih. “Dari syarat ‘ancaman’ ini saja, Ahok sudah tidak memenuhinya,” katanya. (Mal/P-4)
STAF Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (25/3/2026).
Didampingi putranya, Jan Ethes, Wapres tiba di Masjid Istiglal pada pukul 06.47 WIB.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming memimpin rapat koordinasi penanganan banjir di Tuban, Jawa Timur, Jumat (6/3) dan menyoroti jalan penghubung Ngino-Sambongrejo yang rusak
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
Partai Amanat Nasional (PAN) mewacanakan pengusungan Zulkifli Hasan sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved