Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
MENTERI Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah mempelajari aturan KPU dan Bawaslu selama Pemilu Serentak 2019. Arahan ini dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye.
Tjahjo juga meminta kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.
“Pokoknya kami telah meminta kepada semua kepala daerah, pelajari aturan KPU dan aturan Bawaslu mana yang boleh mana yang tidak. Prinsip kampanye itu harus ada izin Kemendagri dan kepada Pemda (pemerintah daerah) setempat. Kedua, tidak boleh menggunakan fasilitas daerah, mobil kendaraan, mengajak ajudan, kecuali sabtu-minggu," terang Tjahjo dalam keterangan resminya usai mengahadiri Rapat tentang Pengembangan Pariwisata di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (13/02).
Ketentuan kepala daerah untuk melakukan cuti untuk kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan cuti kampanye tersebut, diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38.
Setelah kepala daerah yang bersangkutan mengajukan hari cutinya, selanjutnya pengajuan tersebut diproses oleh Mendagri untuk diterbitkan persetujuan. Sedangkan bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota mengajukan izin cuti kepada gubernur untuk diproses, kemudian diproses persetujuannya.
Hal ini yang juga dilakukan Tjahjo untuk mengajukan cuti kampanye kepada Presiden saat menghadiri reuni Koalisi Alumni Universitas Diponegoro untuk mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden beberapa waktu lalu.
“Karena apapun kepala daerah itu kan kader partai politik yang didukung oleh gabungan partai politik, jadi disatu sisi dia sebagai pejabat publik yang harus netral disisi lain sebagai orang partai. Karena saya saja mau kampanye saja ikut reuni UNDIP di Semarang saya harus minta izin cuti ke presiden dulu, baru saya lapor ke Bawaslu," papar Tjahjo.
Masa kampanye untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Tjahjo berharap semua peserta Pemilu 2019 mampu melakukan kampanye secara bermartabat tanpa mengganggu stabilitas keamanan. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved