Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Arsul Sani, mengatakan tak seharusnya kubu Prabowo dengan mudah menuduh adanya kriminalisasi ulama. Hal itu dilontarkan Arsul terkait dengan penetapan tersangka Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Slamet Ma'arif, karena diduga melakukan pelanggaran kampanye.
Arsul mengatakan, kubu Prabowo harus bisa menilai secara objektif kasus tersebut. Apalagi Slamet ditetapkan tersangka karena melakukan pelanggaran pelaksanaan waktu kampanye, bukan karena melakukan kritik atau karena menyampaikan pendapat. Seperti yang dituduhkan kubu Prabowo, bahwa ada upaya pembungkaman pada Slamet.
"Jangan kemudian ketika ada proses hukum kesimpulannya terkait kebebasan berkespresi. Mari kita lihat apakah Ketua PA 212 itu dari perspektif UU Pemilu ada pelanggaran," ujar Arsul, di gedung DPR, Jakarta, Selasa, (12/02).
Baca juga: Bawaslu: Slamet Ma'arif Terang-terangan Kampanyekan Prabowo
Arsul mengatakan, Arsul meminta BPN Prabowo-Sandiaga tidak membuat gaduh kasus ini dengan berbagai pernyataan yang tidak sesuai di media. Dia mengingatkan partai pendukung nomor urut 02 memiliki instrumen di DPR.
Tim Prabowo-Sandiaga bisa memanfaatkan fraksi-fraksi untuk menanyakan langsung duduk permasalahan kasus tersebut. Hal itu dinilai lebih konkret daripada sekadar mengeluh di media massa.
"Ketika yang dilakukan hanya berkomentar ber-statement di media, menurut saya itu tidak lebih dari ikhtiar kapitalisasi politik. Taking advantage dari satu kasus yang dipersepsikan keliru," ujar Arsul.
Seperti diketahui, Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada Minggu, (13/1). Slamet diduga melanggar Pasal 280 dan Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved