Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

TKN: Jangan Lekas Menuding Terjadi Kriminalisasi

Putri Rosmalia Octaviyani
12/2/2019 16:33
TKN: Jangan Lekas Menuding Terjadi Kriminalisasi
(MI/Rommy Pujianto)

WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Arsul Sani, mengatakan tak seharusnya kubu Prabowo dengan mudah menuduh adanya kriminalisasi ulama. Hal itu dilontarkan Arsul terkait dengan penetapan tersangka Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Slamet Ma'arif, karena diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Arsul mengatakan, kubu Prabowo harus bisa menilai secara objektif kasus tersebut. Apalagi Slamet ditetapkan tersangka karena melakukan pelanggaran pelaksanaan waktu kampanye, bukan karena melakukan kritik atau karena menyampaikan pendapat. Seperti yang dituduhkan kubu Prabowo, bahwa ada upaya pembungkaman pada Slamet.

"Jangan kemudian ketika ada proses hukum kesimpulannya terkait kebebasan berkespresi. Mari kita lihat apakah Ketua PA 212 itu dari perspektif UU Pemilu ada pelanggaran," ujar Arsul, di gedung DPR, Jakarta, Selasa, (12/02).

Baca juga: Bawaslu: Slamet Ma'arif Terang-terangan Kampanyekan Prabowo

Arsul mengatakan, Arsul meminta BPN Prabowo-Sandiaga tidak membuat gaduh kasus ini dengan berbagai pernyataan yang tidak sesuai di media. Dia mengingatkan partai pendukung nomor urut 02 memiliki instrumen di DPR.

Tim Prabowo-Sandiaga bisa memanfaatkan fraksi-fraksi untuk menanyakan langsung duduk permasalahan kasus tersebut. Hal itu dinilai lebih konkret daripada sekadar mengeluh di media massa.

"Ketika yang dilakukan hanya berkomentar ber-statement di media, menurut saya itu tidak lebih dari ikhtiar kapitalisasi politik. Taking advantage dari satu kasus yang dipersepsikan keliru," ujar Arsul.

Seperti diketahui, Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada Minggu, (13/1). Slamet diduga melanggar Pasal 280 dan Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya