Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Limpahkan 5 Tersangka Kasus Suap Meikarta ke Penuntutan

Rahmatul Fajri
08/2/2019 22:40
KPK Limpahkan 5 Tersangka Kasus Suap Meikarta ke Penuntutan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap lima tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Sore ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk lima orang tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (8/2).

Lima tersangka itu, yakni Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NHY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).  


Baca juga: Bupati Nonaktif Malang Rendra Kresna Segera Jalani Persidangan


Persidangan terhadap lima orang itu direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Sejak penetapan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Oktober 2018, KPK telah memeriksa 22 saksi untuk para tersangka.

Unsur saksi terdiri atas mantan Gubernur Jawa Barat, anggota DPRD Bekasi, Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, dan pihak swasta.

Sebelumnya, terdapat empat orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitradjaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sitohang. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya