Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Dahnil Koreksi BAP Otorisasi LPJ Dana Kemah Pemuda

Ferdian Ananda Majni
07/2/2019 20:33
Dahnil Koreksi BAP Otorisasi LPJ Dana Kemah Pemuda
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc)

MANTAN Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengoreksi verita acara pemeriksaan (BAP)-nya sebagai saksi dalam kasus kerugian negara dalam Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kuasa hukum Dahnil, Nurcholis Hidayat mengungkapkan, koreksi terhadap BAP yang diberkaskan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu terkait dengan otorisasi yang dilakukan Dahnil terhadap laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan.

"Tapi di sini tadi ditegaskan Mas Dahnil mengoreksi BAP sebelumnya yang ditulis di situ seolah-olah Mas Dahnil melakukan otorisasi terhadap penggunaan scan tanda tangan di LPJ kegiatan kemah," kata Nurcholis Hidayat, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2).

Nurcholis menyebut, tindakan itu tidak sesuai seperti apa yang disampaikan Dahnil di BAP sebelumnya dan sekarang.

"Selebihnya tidak ada yang lain. Saya pikir itu saja yang signifikan, jadi tidak ada satu pun otorisasi dari yang sudah disampaikan saat itu (pada BAP sebelumnya)," paparnya.

Baca juga : Polisi Sebut Ada Kerugian Negara dalam Kasus Dana Kemah Pemuda

Dia memastikan, kehadiran Dahnil hanya untuk mengkonfirmasi pertanyaan terdahulu, pada BAP sebelumnya.

"Ada 12 pertanyaan baru dan mengkonfirmasi pertanyaan-pertanyaan di BAP sebelumnya," terangnya.

Meskipun demikian, Nurcholis menjelaskan, secara umum pertanyaan penyidik terkait peran Dahnil di PP Pemuda Muhammadiyah.

"Pertanyaannya jelas secara spesifik mengungkit peran Dahnil sebagai Ketum PP Pemuda Muhammadiyah saat itu, padahal ini adalah kegiatan bersama kolektif organisatoris," lanjutnya.

Oleh karena itu, ia menilai pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tidak proporsional terhadap kasus yang sedang disidik.

Dari pantauan, Koordinator Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu diperiksa sejak pukul 11.05 WIB dan selesai sekitar pukul 16.00 WIB.

Sejauh ini, penyidik telah menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.

Polisi menyebut adanya dugaan kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.

Sebelumnya Dahnil diketahui sempat mengembalikan uang Rp2 miliar kepada Kemenpora.

Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek Rp2 miliar itu dengan alasan tidak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain telah memeriksa Dahnil, polisi juga telah meminta keterangan dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, dan juga dari pihak Kemenpora Abdul Latif terkait kasus tersebut. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik