Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DPR RI tengah mengadakan seleksi atau fit and proper tes untuk memilih 2 hakim konstitusi. Terdapat 11 kandidat yang mengikuti seleksi. Namun, dalam tahapannya, DPR dinilai kurang transparan dan terkesan terburu-buru.
"Masa pendaftaran calon hakim kemarin itu sangat pendek, total hanya lima hari kerja. Bagaimana bisa mendapatkan calon terbaik hanya dalam waktu singkat?," ujar Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal, di LBH Jakarta, Jakarta, Selasa, (5/2).
Baca juga: 11 Calon Hakim Konstitusi Harus Bebas Kepentingan Politik
Erwin mengatakan, seharusnya waktu pendaftaran dibuat lebih panjang agar sistem seleksi bisa lebih baik dan transparan. Waktu pendaftaran dan seleksi yang terburu-buru membuat peluang pemantauan dan penilaian yang terbuka menjadi tidak terlaksana.
Saat ini, seluruh kandidat tengah dalam proses seleksi lanjutan. Mereka telah mengikuti ujian pembuatan makalah di Komisi III DPR. Selanjutnya, mereka akan melakukan seleksi wawancara pada tanggal 6 dan 7 Februari mendatang. Dalam proses lanjutan yang tengah berlangsung saat ini, DPR juga dinilai bekerja dengan tidak transparan.
"Seharusnya ada ruang agar publik bisa melihat secara terbuka dan transparan. Jangan seakan-akan prosesnya demokratis tapi dalam pengambilan keputusan publik tidak paham," ujar Erwin.
Salah satu hal yang disayangkan dari seleksi calon hakim konstitusi kali ini karena DPR meloloskan 5 orang kandidat yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN seharusnya merupakan hal wajib yang dilakukan calon hakim ketika mendaftar sebagai bentuk konkret komitmen pencegahan korupsi di tubuh MK.
"Kalau belum lapor LHKPN sudah hampir pasrlti tidak bisa dipercaya," ujar Tama S Langkun, Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).
Tama mengatakan, meski tidak ada sanksi bagi yang tak melapor, LHKPN merupakan hal yang telah ditetapkan untuk dilakukan oleh seluruh pejabat dan calon pejabat negara.
"Bagaimana dia mau menjaga konstitusi kalau mereka saja tidak menjalankann aturan. Padahal hakim MK ini punya peran sangat penting sebagai penjaga konstitusi," ujar Tama.
Baca juga: Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Dimulai
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan proses seleksi hakim telah berjalan sesuai aturan yang ditentukan. Setelah proses ujian pembuatan makalah, DPR akan membuka peluang pemberian masukan dari para pakar dan unsur masyarakat. Arsul mengatakan Komisi III berharap bisa mendengar masukan dari masyarakat terkait calon hakim.
"Karena itu kami yang di DPR menunggu masukan-masukan yang tentunya menyangkut rekam jejak para calon yang ada di sebelah sini. Silakan teman-teman LSM, masyarakat sipil, dan masyarakat warga lainnya untuk memberikan masukan kepada kami komisi III yang ada di DPR," tutur Arsul. (OL-6)
Pada pemilihan pejabat yang dilakukan secara terbuka, biasanya pendaftar baru mendaftar menjelang penutupan pendaftaran.
Proses verifikasi dan validasi tidak berkaitan dengan SMA atau SMK tujuan yang akan dipilih dalam proses SPMB.
Anggota sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ mengatakan keenam calon harus menjalani tes kesehatan pada11-12 Juni mendatang.
Proses penetapan, lanjut dia akan mencakup seleksi administrasi, tes kesehatan, kunjungan, dan wawancara ke rumah calon murid baru.
Program SMMPTN-Barat yang pada tahun ini memasuki tahun sembilan menyiapkan kuota 993 prodi dari 28 PTN dengan jumlah 17.909 kursi calon mahasiswa.
Hal tersebut adalah sebagai bentuk mengakomodasi kehadiran perempuan untuk menjadi bagian penting dalam memberikan edukasi siaran sehat dan bermanfaat bagi perempuan.
Proses fit and proper test dalam seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dikritik. Pasalnya, proses tersebut meloloskan anggota DPR Arsul Sani sebagai kandidat Hakim Konstitusi.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
KOMISI III DPR menggelar fit and proper test calon hakim konstitusi hari ini, Senin, 25 September 2023. Sebanyak delapan orang mengikuti tes tersebut.
DOSEN Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmi, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon hakim konstitusi.
MKMK pada Senin (20/3) siang dijadwalkan akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik pengubahan bunyi putusan yang berimbas pada pemberhentian mantan Hakim Konstitusi Aswanto
Menjelang berakhirnya masa jabatan Aswanto, DPR memutuskan untuk tidak memperpanjang dan mengusulkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai Hakim MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved