Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR Diminta Lebih Terbuka dalam Seleksi Hakim Konstitusi

Putri Rosmalia Octaviyani
05/2/2019 17:26
DPR Diminta Lebih Terbuka dalam Seleksi Hakim Konstitusi
(Wikipedia)

DPR RI tengah mengadakan seleksi atau fit and proper tes untuk memilih 2 hakim konstitusi. Terdapat 11 kandidat yang mengikuti seleksi. Namun, dalam tahapannya, DPR dinilai kurang transparan dan terkesan terburu-buru.

"Masa pendaftaran calon hakim kemarin itu sangat pendek, total hanya lima hari kerja. Bagaimana bisa mendapatkan calon terbaik hanya dalam waktu singkat?," ujar Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal, di LBH Jakarta, Jakarta, Selasa, (5/2).

Baca juga: 11 Calon Hakim Konstitusi Harus Bebas Kepentingan Politik

Erwin mengatakan, seharusnya waktu pendaftaran dibuat lebih panjang agar sistem seleksi bisa lebih baik dan transparan. Waktu pendaftaran dan seleksi yang terburu-buru membuat peluang pemantauan dan penilaian yang terbuka menjadi tidak terlaksana.

Saat ini, seluruh kandidat tengah dalam proses seleksi lanjutan. Mereka telah mengikuti ujian pembuatan makalah di Komisi III DPR. Selanjutnya, mereka akan melakukan seleksi wawancara pada tanggal 6 dan 7 Februari mendatang. Dalam proses lanjutan yang tengah berlangsung saat ini, DPR juga dinilai bekerja dengan tidak transparan.

"Seharusnya ada ruang agar publik bisa melihat secara terbuka dan transparan. Jangan seakan-akan prosesnya demokratis tapi dalam pengambilan keputusan publik tidak paham," ujar Erwin.

Salah satu hal yang disayangkan dari seleksi calon hakim konstitusi kali ini karena DPR meloloskan 5 orang kandidat yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN seharusnya merupakan hal wajib yang dilakukan calon hakim ketika mendaftar sebagai bentuk konkret komitmen pencegahan korupsi di tubuh MK.

"Kalau belum lapor LHKPN sudah hampir pasrlti tidak bisa dipercaya," ujar Tama S Langkun, Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).

Tama mengatakan, meski tidak ada sanksi bagi yang tak melapor, LHKPN merupakan hal yang telah ditetapkan untuk dilakukan oleh seluruh pejabat dan calon pejabat negara.

"Bagaimana dia mau menjaga konstitusi kalau mereka saja tidak menjalankann aturan. Padahal hakim MK ini punya peran sangat penting sebagai penjaga konstitusi," ujar Tama.

Baca juga: Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Dimulai

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan proses seleksi hakim telah berjalan sesuai aturan yang ditentukan. Setelah proses ujian pembuatan makalah, DPR akan membuka peluang pemberian masukan dari para pakar dan unsur masyarakat. Arsul mengatakan Komisi III berharap bisa mendengar masukan dari masyarakat terkait calon hakim.

"Karena itu kami yang di DPR menunggu masukan-masukan yang tentunya menyangkut rekam jejak para calon yang ada di sebelah sini. Silakan teman-teman LSM, masyarakat sipil, dan masyarakat warga lainnya untuk memberikan masukan kepada kami komisi III yang ada di DPR," tutur Arsul. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya