Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SOAL kesehatan menjadi alasan terdakwa penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet dikembalikan ke rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya pada saat sebelumnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Pengembalian Ratna Sarumpaet dilakukan untuk mempermudah pengiriman obat-obatan dan pelayanan yang akan diberikan kepadanya dari dokter selama berada di rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: TKN: Pujian Jokowi ke Ratna Sarumpaet Bukti Kematangan Politik
"Dikembalikan karena dokter yang biasa menangani kesehatannya selama ditahan ada di sana, juga mempermudah distribusi obat-obatan mengingat umurnya yang sudah memasuki 70 tahun," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2).
Terkait dengan kasus yang menimpa Ratna Sarumpaet, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melimpahkan perkaranya ke pengadilan dalam rangka melaksanakan penuntutan.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang disiapkan pada tahap penuntutan di persidangan tersebut ialah gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Oktober 2018. Mantan aktivis itu mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sejak Kamis (31/1) lalu. (OL-6)
Pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan pada Ratna Sarumpaet sebelu diserahkan ke Kejari Jaksel
Ditemani putrinya Atiqah Hasiholan, mantan timses Prabowo-Sandi itu tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.20 WIB, Ratna mengacungkan salam 2 jari ke arah wartawan sebelum sidang dimulai.
Dalam orasinya massa menyesalkan minimnya dukungan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Ratna Sarumpaet.
Sebaiknya Ratna Sarumpaet membongkar skenario kebohongan yang dilakukannya. Pasalnya, diduga kuat mereka hendak memaikan isu kebohongan untuk kepentingan tertentu.
JPU sempat menyingung terkait konferensi pers yang digelar BPN Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018. Saat itu, BPN mengecam penganiayaan terhadap Ratna yang ternyata hoaks alias bohong.
Ratna mengatakan terdapat perbedaan antara fakta di lapangan dengan poin beberapa dilawan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved