Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ini Alasan Ratna Sarumpaet Dikembalikan ke Rutan Polda

M. Ilham ramadhan Avisena
04/2/2019 19:59
Ini Alasan Ratna Sarumpaet Dikembalikan ke Rutan Polda
(MI/Pius Erlangga)

SOAL kesehatan menjadi alasan terdakwa penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet dikembalikan ke rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya pada saat sebelumnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
 
Pengembalian Ratna Sarumpaet dilakukan untuk mempermudah pengiriman obat-obatan dan pelayanan yang akan diberikan kepadanya dari dokter selama berada di rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: TKN: Pujian Jokowi ke Ratna Sarumpaet Bukti Kematangan Politik

"Dikembalikan karena dokter yang biasa menangani kesehatannya selama ditahan ada di sana, juga mempermudah distribusi obat-obatan mengingat umurnya yang sudah memasuki 70 tahun," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2).

Terkait dengan kasus yang menimpa Ratna Sarumpaet, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melimpahkan perkaranya ke pengadilan dalam rangka melaksanakan penuntutan.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang disiapkan pada tahap penuntutan di persidangan tersebut ialah gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

Ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Oktober 2018. Mantan aktivis itu mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sejak Kamis (31/1) lalu. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya