Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Camat dan Lurah Wajib Awasi KTP Palsu saat Pemilu

Putri Rosmalia Octaviyani
01/2/2019 10:15
Camat dan Lurah Wajib Awasi KTP Palsu saat Pemilu
(MI/MOHAMAD IRFAN)

UNTUK mengantisipasi terjadinya kecurangan pada Pemilu 2019, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengingatkan camat dan lurah untuk mengawasi peredaran KTP palsu.

KTP palsu dapat menimbulkan efek domino. Efek dari penggelembungan suara secara gaib melalui KTP palsu, disebutkannya, dapat memunculkan gangguan dalam ketertiban masyarakat akibat saling klaim kubu pendukung calon yang diusung.

Persoalan KTP palsu sangat sensitif di masyarakat jelang pelaksanaan pemilu.

Sebagai contoh dampak penyebaran berita mengenai satu kontainer berisi KTP palsu dapat menjadi viral dan mendapat perhatian berbagai kalangan sebagai senjata menyerang lawan calon diusungnya. Hingga akhirnya kabar yang sengaja dibuat tersebut diketahui merupakan hoaks atau kabar bohong dan selanjutnya ditangani aparat penegak hukum.

"Lurah dan camat antisipasi KTP palsu. Yang banyak dibuat (KTP), tapi orangnya enggak ada. Sekarang sistem IT semakin canggih, semakin susah dipalsukan," jelas Sahroni.

"Untuk RW, siapa pun caleg tidak boleh dilarang masuk ke wilayahnya. Karena itu adalah bagian demokrasi, bagian pestanya rakyat lima tahunan. Bapak Ibu untuk DKI Jakarta memegang empat kertas suara. Di situlah proses memilih pimpinan di wilayahnya," ucap Sahroni seraya mengimbau masyarakat untuk cerdas memilih wakil rakyat yang akan dipilihnya.

Terkait dengan pengawasan terhadap peredaran KTP palsu, Camat Tanjung Priok Syamsul Huda mengaku sudah melakukan rapat evaluasi setiap minggunya untuk melihat persoalan kependudukan, khususnya jelang pemilu.

"Kita ada seminggu sekali rapat evaluasi, gabungan dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panwas (Panitia Pengawas) serta Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Permasalahan terkait kependudukan dibahas di situ.''

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengungkapkan pada pemilu serentak nanti akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.

Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD provinsi, hijau untuk DPRD kabupaten/kota, dan warna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden. Hal itu penting sebagai bagian dari bentuk pendidikan pemilih.

"Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Coblos (template) bagi Pemilih Tunanetra pada Pemilu Tahun 2019," ungkap Bahtiar. (Pro/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya