Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
ADANYA tudingan yang menyebutkan hahwa Ahmad Dhani merupakan korban rezim setelah diputus bersalah menyebarkan ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin merupakan tuduhan yang menyesatkan.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin Abdul Kadir Karding menyebutkan, tudingan itu tak beralasan karena vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang diterima Dhani nerupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karding menegaskan, kewenangan majelis hakim PN Jaksel itu tidak boleh dintervensi oleh siapapun, termasuk pemerintah.
"Menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani merupakan bentuk sikap tidka bertanggunngjawab. Selama ini sidang Dhani terbuka untuk umum. Ia juga tidak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding. Jadi biarkan saja proses hukum ini berjalan semestinya tanpa harus ditunggangi isu politik," katanya.
Baca juga : Hari Ini, Ahmad Dhani Daftarkan Memori Banding
Menurut Karding, Dhani merupakan korban dari ucapannya sendiri, bukan rezim. Sebab selama ini Presiden Joko Widodo selalu menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum.
Sejumlah kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai, pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah pun selama ini selalu berjalan semestinya.
"Sebagai sesama politikus, tentu saya merasa prihatin dengan apa yang menimpa Dhani. Tapi biarlah ini jadi pelajaran kita bersama soal pentingnya berhati-hati mengucapkan pernyataan di media sosial. Sebab kebebasan kita berpendapat, juga dibatasi kebebasan orang lain dalam koridor hukum," ujar Karding.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat, saling menghargai dan menghormati, serta mengkritik atas dasar argumentasi yang faktual, bukan sentimen ketidaksukaan semata. (RO/OL-8)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved