Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ADANYA tudingan yang menyebutkan hahwa Ahmad Dhani merupakan korban rezim setelah diputus bersalah menyebarkan ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin merupakan tuduhan yang menyesatkan.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin Abdul Kadir Karding menyebutkan, tudingan itu tak beralasan karena vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang diterima Dhani nerupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karding menegaskan, kewenangan majelis hakim PN Jaksel itu tidak boleh dintervensi oleh siapapun, termasuk pemerintah.
"Menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani merupakan bentuk sikap tidka bertanggunngjawab. Selama ini sidang Dhani terbuka untuk umum. Ia juga tidak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding. Jadi biarkan saja proses hukum ini berjalan semestinya tanpa harus ditunggangi isu politik," katanya.
Baca juga : Hari Ini, Ahmad Dhani Daftarkan Memori Banding
Menurut Karding, Dhani merupakan korban dari ucapannya sendiri, bukan rezim. Sebab selama ini Presiden Joko Widodo selalu menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum.
Sejumlah kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai, pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah pun selama ini selalu berjalan semestinya.
"Sebagai sesama politikus, tentu saya merasa prihatin dengan apa yang menimpa Dhani. Tapi biarlah ini jadi pelajaran kita bersama soal pentingnya berhati-hati mengucapkan pernyataan di media sosial. Sebab kebebasan kita berpendapat, juga dibatasi kebebasan orang lain dalam koridor hukum," ujar Karding.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat, saling menghargai dan menghormati, serta mengkritik atas dasar argumentasi yang faktual, bukan sentimen ketidaksukaan semata. (RO/OL-8)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved