Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Jaksa Nyatakan Berkas Ratna Sarumpaet Lengkap

Golda Eksa
30/1/2019 18:04
Jaksa Nyatakan Berkas Ratna Sarumpaet Lengkap
( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Ratna Sarumpaet, tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks), lengkap atau P-21. Korps Adhyaksa pun tinggal menunggu penyerahan barang bukti berikut tersangka dari kepolisian untuk selanjutnya disidangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan jaksa peneliti memastikan berkas perkara dari kepolisian itu telah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca juga: Prabowo Diminta Jangan Asal Tuduh Seperti Ratna Sarumpaet

"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI (Warih Sadono) juga langsung menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RS sudah lengkap dengan Nomor: B-932/O.1.4/Euh.1/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 kepada Kapolda Metro Jaya," ujarnya, Rabu (30/1).

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka penyebaran hoaks soal penganiayaan dirinya di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Ia pun ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10) malam.

Ratna disangkakan melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE terkait penyebaran hoaks dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Pasal 14 UU 1/1946 juga menjelaskan tentang kebohongan yang menciptakan keresahan publik. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya