Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Ratna Sarumpaet, tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks), lengkap atau P-21. Korps Adhyaksa pun tinggal menunggu penyerahan barang bukti berikut tersangka dari kepolisian untuk selanjutnya disidangkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan jaksa peneliti memastikan berkas perkara dari kepolisian itu telah memenuhi syarat formil dan materil.
Baca juga: Prabowo Diminta Jangan Asal Tuduh Seperti Ratna Sarumpaet
"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI (Warih Sadono) juga langsung menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RS sudah lengkap dengan Nomor: B-932/O.1.4/Euh.1/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 kepada Kapolda Metro Jaya," ujarnya, Rabu (30/1).
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka penyebaran hoaks soal penganiayaan dirinya di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Ia pun ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10) malam.
Ratna disangkakan melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE terkait penyebaran hoaks dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Pasal 14 UU 1/1946 juga menjelaskan tentang kebohongan yang menciptakan keresahan publik. (OL-6)
Pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan pada Ratna Sarumpaet sebelu diserahkan ke Kejari Jaksel
Ditemani putrinya Atiqah Hasiholan, mantan timses Prabowo-Sandi itu tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.20 WIB, Ratna mengacungkan salam 2 jari ke arah wartawan sebelum sidang dimulai.
Dalam orasinya massa menyesalkan minimnya dukungan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Ratna Sarumpaet.
Sebaiknya Ratna Sarumpaet membongkar skenario kebohongan yang dilakukannya. Pasalnya, diduga kuat mereka hendak memaikan isu kebohongan untuk kepentingan tertentu.
JPU sempat menyingung terkait konferensi pers yang digelar BPN Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018. Saat itu, BPN mengecam penganiayaan terhadap Ratna yang ternyata hoaks alias bohong.
Ratna mengatakan terdapat perbedaan antara fakta di lapangan dengan poin beberapa dilawan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved