Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Diperiksa 9 Jam, Petinggi KPU Dicecar 20 Pertanyaan

Ferdian Ananda Majni
30/1/2019 06:29
Diperiksa 9 Jam, Petinggi KPU Dicecar 20 Pertanyaan
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, sebagai komisoner KPU yang taat hukum, mereka memenuhi undangan dari polisi untuk dimintai keterangan terkait laporan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

"Ada 20 Pertayaan. Pak ketua (Arief Budiman) sama 20 pertanyaan juga," kata Ubaid, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/1) malam.

Dia menyebut, penyidik mengajukan pertanyaan seputar alasan-alasan kenapa KPU mengambil sikap yang sudah dilakukan selama ini. Begitu juga kronologis hingga ihwal tidak dijalankannya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mewajibkan KPU memasukkan OSO dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg DPD 2019.

"Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tentu harus kami jawab dengan sebaik-baiknya sesuai apa yang kami lakukan dan argumen-argumen kami yang selama ini kami bangun," sebut Ubaid.

Ubaid mengaku diperiksa sejak pukul 14.00 WIB sedangkan Ketua KPU Arief Budiman diperiksa mulai pukul 16.00 WIB.

"Jadi pemeriksaan saya 9 jam dan pak ketua 7 jam. Pak ketua harus lebih dikit dari saya karena saya duluan datangnya," terangnya.

Baca juga: Ketua KPU Diperiksa Polisi Gara-gara Laporan OSO

Dia memastikan, KPU telah menjalankan tahapan-tahapan pemilu itu berdasarkan ketentuan dan sumber hukum yang selama ini diyakini dari sumber hukum paling tinggi konstitusi.

"Ya kenapa KPU mengambil sikap itu ya kita jelaskan sebagaimana argumen-argumen kita jelaskan," lanjutnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua orang Petinggi KPU terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) ihwal tidak dijalankannya keputusan Bawaslu yang mewajibkan KPU untuk memasukkan OSO dalam DCT pada Pileg DPD 2019.

"Iya benar. Tahap klarifikasi yang dituduhkan oleh pelapor (OSO)," kata Argo, saat diminta konfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (29/1)

Argo menambahkan, sejauh ini, ada dua orang yang masih menjalani pemeriksaan, yakni Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

KPU dilaporkan karena OSO belum juga dimasukkan ke Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DCT DPD), meski telah memenangi gugatan. Laporan OSO itu teregistrasi dengan nomor TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 21 Januari 2019.

Terlapor dalam pelaporan itu adalah Ketua KPU Arief Budiman dan seluruh Komisioner KPU lainnya. Mereka disangkakan Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 216 ayat 1 KUHP mengenai tidak dilaksanakannya perintah undang-undang dan atau tidak melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya