Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyayangkan tidak adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai batas kewajaran soal pemberian uang transpor dan makan pada masa kampanye pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu telah mengirimkan surat peringatan ke KPU karena dianggap lalai tidak membuat aturan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat balik ke Bawaslu.
"Sebetulnya sudah kita jelaskan dalam surat karena KPU kan tidak bisa dalam kapasitasnya menentukan (uang) transpor sekian, makan sekian. Setiap daerah itu punya hargan masing-masing. Maka KPU dalam surat itu menjawab besarannya itu sesuai dengan angka satuan di setiap daerah masing-masing," jelasnya di Gedung Radio Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (29/1).
Lebih lanjut, Arief mengatakan untuk menyusun dan menentukan besaran jumlah uang transpor dan makan pada masa kampanye, perlu survei terlebih dahulu.
"Untuk menyusun dan menentukan berapa harga transpor itu misalnya di daerah A dan B ada mekanismenya, harus disurvei dan sebagainya. KPU tidak mungkin melakukan itu. Oleh karena itu, menggunakan daftar harga yang ada dan itu yang dipakai," ucap Arief.
Baca juga: Malam Ini, KPU Umumkan Nama Caleg Mantan Narapidana
Batasan jumlah uang transpor dan makan pada masa kampanye, lanjut Arief, menggunkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017. Di tingkat provinsi mengacu pada keputusan gubernur, sedangkan pada tingkat kabupaten/kota mengacu pada keputusan bupati dan wali kota.
"Nah angka-angka (acuan untuk transpor dan makan) itu yang kemudian kita gunakan, kita adopsi, karena KPU tidak mampu mengatur sendiri. Memang kita tidak membuatnya dalam peraturan KPU ya," tuturnya.
"Tapi dalam surat yang kita jawab, tegas ukurannya itu. Secara umum dalam UU Pemilu boleh mengatur biaya transpor, nah besarannya sebetulnya KPU mengacu pada satuan harga setempat," pungkasnya.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved