Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan ramainya kampanye dari calon legislatif dan Capres-Cawapres di media sosial membuat Bawaslu harus mengerahkan tenaga untuk mengawasi jalannya kampanye.
Afifuddin mengatakan demi terciptanya kampanye di media sosial, Bawaslu telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk melakukan upaya pencegahan kampanye negatif di media sosial.
"Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk taking down akun yang melakukan ujaran kebencian dan menyebar hoaks," kata Afifuddin ketika dihubungi, Sabtu (26/1).
Afifuddin juga mengatakan Bawaslu telah melakukan kerja sama dengan berbagai platform media sosial, seperti Facebook dan Twitter.
"Semua platform itu sudah di bawah koordinasi dengan Kemenkominfo," tandas Afifuddin.
Untuk melakukan penindakan dan antisipasi kampanye hitam, Afifuddin mengatakan Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan aparat terkait. Sehingga, dalam proses menuju pemilhan, Afifuddin mengatakan semua pihak bisa bergerak bersama untuk meredam kampanye hitam.
"Kita juga sudah koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara, Cyber Crime, Badan Intelijen Negara, dan lain sebagainya untuk antisipasinya," lanjut Afifuddin.
Seperti diketahui, KPU telah mengatur aturan penggunaan media sosial selama masa kampanye dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pada pasal 35 dituliskan peserta Pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial. Akun media sosial dapat dibuat paling banyak sepuluh untuk setiap janis aplikasi. Selain itu, desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi dan program peserta Pemilu.
Pelaksana kampanye juga wajib mendaftarkan akun resmi media sosial kepada KPU Pusat untuk pasangan Capres-Cawapres dan peserta pemilu anggota DPR. Lalu, KPU Provinsi untuk peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPD. Kemudian, KPU Kabupaten atau Kota untuk peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
Pada Pasal 36 juga dituliskan bahwa akun media sosial wajib ditutup pada hari terakhir masa kampanye. Adapun mengenai masa kampanye akan berlangsung hingga 13 April 2019. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved