Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Bawaslu Gandeng Kominfo Awasi Kampanye di Medsos

Rahmatul Fajri
26/1/2019 19:24
Bawaslu Gandeng Kominfo Awasi Kampanye di Medsos
(MI/MOHAMAD IRFAN )

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan ramainya kampanye dari calon legislatif dan Capres-Cawapres di media sosial membuat Bawaslu harus mengerahkan tenaga untuk mengawasi jalannya kampanye.

Afifuddin mengatakan demi terciptanya kampanye di media sosial, Bawaslu telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk melakukan upaya pencegahan kampanye negatif di media sosial.

"Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk taking down akun yang melakukan ujaran kebencian dan menyebar hoaks," kata Afifuddin ketika dihubungi, Sabtu (26/1).

Afifuddin juga mengatakan Bawaslu telah melakukan kerja sama dengan berbagai platform media sosial, seperti Facebook dan Twitter.

"Semua platform itu sudah di bawah koordinasi dengan Kemenkominfo," tandas Afifuddin.

Untuk melakukan penindakan dan antisipasi kampanye hitam, Afifuddin mengatakan Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan aparat terkait. Sehingga, dalam proses menuju pemilhan, Afifuddin mengatakan semua pihak bisa bergerak bersama untuk meredam kampanye hitam.

"Kita juga sudah koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara, Cyber Crime, Badan Intelijen Negara, dan lain sebagainya untuk antisipasinya," lanjut Afifuddin.

Seperti diketahui, KPU telah mengatur aturan penggunaan media sosial selama masa kampanye dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada pasal 35 dituliskan peserta Pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial. Akun media sosial dapat dibuat paling banyak sepuluh untuk setiap janis aplikasi. Selain itu, desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi dan program peserta Pemilu.

Pelaksana kampanye juga wajib mendaftarkan akun resmi media sosial kepada KPU Pusat untuk pasangan Capres-Cawapres dan peserta pemilu anggota DPR. Lalu, KPU Provinsi untuk peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPD. Kemudian, KPU Kabupaten atau Kota untuk peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten atau Kota.

Pada Pasal 36 juga dituliskan bahwa akun media sosial wajib ditutup pada hari terakhir masa kampanye. Adapun mengenai masa kampanye akan berlangsung hingga 13 April 2019. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya