Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENINDAKLANJUTI temuan 384 kontainer kayu ilegal senilai Rp106 miliar dari Papua, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk satuan tugas penyelamatan sumber daya alam.
Hari ini, Satgas Penyelamatan SDA langsung memenuhi undangan KPK untuk menerima supervisi terhadap penanganan kasus tersebut.
“Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan kepada KLHK, salah satunya melakukan upaya post audit terkait dengan industri yang ada di Papua," jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani di KPK, Kamis (24/1).
Dalam 1 bulan terakhir, KLHK menindak 384 kontainer yang ditemukan pada sejumlah pelabuhan di Makassar dan Surabaya.
“Pertama di Surabaya ada 40 kontainer pada bulan Desember, kemudian juga kami lakukan operasi di Makassar 57 kontainer, dan kami lakukan lagi penindakan di Surabaya 88 dan 199 kontainer,” ungkap Rasio Sani.
Baca juga: Dorong Produksi Kayu Hutan Alam, KLHK Intensifkan Silin
KLHK pun telah melakukan pemeriksaan post audit pada 10 industri perkayuan di Papua. Selain itu, 18 perusahaan juga akan didalami keterlibatannya terkait penemuan kayu-kayu ilegal tersebut.
“Akhir Desember sampai dengan Januari, kami sedang mendalami keterlibatan 18 perusahaan,” terang Rasio.
Koordinator Tim Sumber Daya Alam Direktorat Litbang KPK Dian Patria menyebut supervisi yang diberikan KPK dapat berlangsung hingga perbaikan sistem, regulasi, maupun pemberian sanksi dan penegakan hukum bagi pihak yang terbukti terlibat dalam kasus kayu ilegal.
“Disupervisi apabila 384 kontainer yang sudah disita oleh Gakkum KLHK memang dalam prosesnya tidak terjadi unsur-unsur tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Rasio Sani menambahkan, Satgas Penyelamatan SDA diketuai Sustyo Iriyono dan melibatkan sebanyak 70 penyidik yang disupervisi KPK. Perusahaan yang terbukti bersalah melalui pemeriksaan Satgas akan dikenakan sanksi, mulai dari pidana hingga pencabutan izin usaha.
“Kalau ada dugaan pidana, tentu kita akan lakukan penindakan hukum pidana terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Juga kami sedang mengkaji berdasarkan post auditnya, tentu akan ada tindakan lain termasuk sanksi administrasi pencabutan izin,” tambah Rasio Sani.(OL-5)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi dari Fraksi Gerindra itu meminta Menteri Kehutanan untuk menyelidiki perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tersebut dan menindak tegas pelaku perusakan hutan.
Pratikno menuturkan bahwa meski fokus pemerintah saat ini berada pada penanganan tanggap darurat, skenario rehabilitasi dan rekonstruksi juga mulai dipersiapkan secara paralel.
Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatra.
Bakamla dan Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan ratusan kayu balok dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menuju Kota Batam
Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, mengapresiasi sinergitas dan kerja bersama lintas instansi.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi dan mengikuti prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved