Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KUASA hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Herman Kadir, berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu diambil karena KPU mencoret nama OSO dari surat suara Pemilu Legislatif 2019.
"Silakan aja KPU. Nanti kerugian negara kami laporkan ke KPK nanti," kata Herman di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (23/1).
Menurutnya, pencetakan surat suara oleh KPU tidak sah. Sebab perkara hukum kliennya belum tuntas namun penyelenggara pemilu sudah mencetak logistik pemilihan umum.
Herman menyebut pencetakan ini menggunakan uang negara, sehingga harus didasari ketetapan hukum. Ia menganggap landasan mencetak belum ada lantaran OSO masih bermasalah.
Baca juga: KPU Mestinya Patuhi Putusan Pengadilan
"Enggak boleh sembarangan gunakan uang negara. Kehati-hatian pejabat negara," kata Herman.
KPU, kata dia, seharusnya menunggu kasus hukum OSO tuntas. Karena, nama OSO seharusnya dicetak dalam surat suara Pileg 2019.
"Jadi dicetak, tahu-tahu nama Pas Oesman enggak masuk, nah bahaya. Ada kerugian negara," tandas Herman. (Medcom/OL-2)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved