Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa modus dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Untuk kasus Meikarta, kami menemukan beberapa modus atau berapa metode yang cukup rumit jika dibandingkan dengan kasus-kasus yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Rabu (23/1) malam.
Hal tersebut, kata dia, terungkap dalam lanjutan sidang perkara suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (23/1).
"Baik dari banyak perantara, seperti yang muncul pada sidang hari ini ataupun penggunaan sandi-sandi yang cukup kompleks, baik sandi nama tempat maupun nama orang," ucap Febri.
Menurut Febri, KPK telah membongkar modus tersebut dalam penyelidikan kasus suap perizinan Meikarta yang memakan waktu hampir 1 tahun.
"Akan tetapi, semua itu sudah diungkap dan satu per satu akan kami buka di persidangan," tuturnya.
Baca juga: Satu Kardus Uang Jadikan Bupati Mesuji Tangkapan Pertama KPK di 2019
KPK pun menduga upaya-upaya itu untuk mempersulit penegak hukum mengetahui peristiwa yang sebenarnya.
"Baik dengan penggunaan kode-kode yang rumit atau baik nama orang ataupun nama tempat atau kode-kode pertemuan yang lain," kata Febri.
Selain itu, juga penggunaan banyak perantara. Akan tetapi, kata dia, karena informas didapatkan dari masyarakat sangat valid dan kuat, pihaknya bisa menelusuri itu.
KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang. (OL-2)
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Masyarakat mengharapkan KPK menindak kasus korupsi kakap yang berdampak besar bagi negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved