Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KUASA hukum Oesman Sapta Odang (OSO) Herman Kadir bersikukuh menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menerima pencalonan OSO sebagai anggota DPD berpotensi menimbulkan kecacatan dalam pemilu 2019.
“Secara tidak langsung, kalau sampai sekarang KPU tidak mau menerbitkan SK baru dan memasukkan nama OSO ke dalam DCT (Daftar Calon Tetap), berarti tidak ada calon anggota DPD. Secara hukum, batal demi hukum semua itu,” jelas Herman saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (22/1).
Baca juga: Jika Mundur dari Hanura, KPU Siapkan Teknis Percetakan Surat Suara untuk OSO
OSO memutuskan tidak mundur sebagai ketua parpol meski tanggal 22 Januari 2019 merupakan tenggat pengajuan surat pengunduran diri yang ditetapkan oleh KPU, jika OSO ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD. “Pak OSO tetap tidak akan menyerahkan surat pengunduran diri. Kami sudah mengambil 4 langkah hukum,” tegas Herman.
Herman membeberkan 4 kekuatan hukum yang menjadi senjata OSO untuk tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD tanpa melepas keanggotaan partai.
Pertama, pihak OSO akan mengajukan permohonan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke tingkat tertinggi yakni Presiden dan DPR. Putusan tersebut memerintahkan salah satunya bahwa KPU harus mencabut SK Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak menuliskan nama OSO.
Kedua, Herman menilai KPU telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. “Karena dia tidak melaksanakan keputusan Bawaslu,” imbuhnya.
Langkah ketiga, OSO telah menyurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal permohonan agar KPU segera dilaporkan ke DKPP. Meski Bawaslu sempat mengeluarkan perintah pengunduran diri OSO pada 9 Januari 2019 lalu, Herman berkilah nama OSO masih bisa dimasukkan ke dalam DCT jika merujuk pada perintah Bawaslu tersebut.
“Cuma ada embel-embel syarat pengunduran dirinya, tapi masuk DCT dulu. Satu hari setelah dilantik baru surat pengunduran dirinya,” timpal Herman.
Termutakhir, OSO telah melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/1). “Kami sedang melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk saksi-saksi. Bahkan nanti ada saksi ahli yang akan kita ajukan,” ungkap Herman.
Herman mengakui adanya konsekuensi negatif dari sikap bertahan OSO. Namun, ia menilai perkara ini justru akan menjadi bumerang bagi KPU.
“KPU tidak mau menegakan hukum, tidak mau memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hak individual Pak OSO kan ada di situ,” tandasnya. (OL-6)
Sultan menjelaskan, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda dan Ranperda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan kewilayahan.
MASYARAKAT begitu antusias menyaksikan Kejuaraan Tinju Amatir PFM Cup I Tahun 2025.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi pilar strategis pembangunan nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai komponen bangsa.
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved