Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
ANGGOTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm mengatakan pihaknya belum menerima laporan perkara mengenai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mematuhi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Seperti diketahui, Bawaslu mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan meminta KPU memasukan nama OSO dalam daftar calon tetap DPD RI.
Menurut Alfitra, pihaknya akan menerima semua laporan yang masuk dan menindaklanjuti Komisioner KPU jika ditemukan dugaan pelanggaran regulasi sebagai penyelenggara pemilu.
"Kalau pengaduannya masuk, kemudian ada unsur-unsur dugaan pelanggaran regulasi perilaku komisioner tentunya akan langsung diperiksa," ungkap Alfitra di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (22/1).
Sebelumnya, kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Kadir, meminta Bawaslu segera melaporkan KPU ke DKPP karena tidak melaksanakan putusan terkait pencantuman nama OSO di DCT. Alfitra lantas menegaskan perkara yang masuk ke DKPP akan diperiksa dahulu apakah ada unsur pengaduan etiknya atau tidak.
"Ya kan pengaduan itu kan pertama, harus dinilai apakah ada unsur etiknya atau tidak. Kalau ada baru lanjut sidang pemeriksaan. Lalu lanjut ke rapat pleno, sanksi apa yang diberikan baru putusan," jelasnya.
Baca juga: Massa Pendukung Hanura Geruduk KPU Minta OSO Masuk DCT
DKPP, lanjut Alfitra, terbuka menerima pengaduan-pengaduan yang berasal dari masyarakat dan partai politik, tergantung pengaduannya seperti apa.
"Yang jelas dari kami kalau ada unsur pelanggaran etiknya akan kami bahas. Kalau dari habis pengaduan bisa langsung pemeriksaan apalagi berkaitan hal urgen atau nasional, DKPP selalu memberikan perhatian, " terangnya.
Alfitra menegaskan pihaknya tidak bisa menilai sikap KPU bersalah atau tidak jika tidak mematuhi putusan Bawaslu. Pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu jika ada pengaduan yang masuk ke DKPP.
"Kami tidak bermain politik, DKPP ini lembaga peradilan etik. Kami hanya taraf menilai ada pelanggaran etik atau tidak. kalau tidak ada ya kami tidak sidang."(OL-5)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved