Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
MASYARAKAT di Maluku Utara (Malut) diharapkan cerdas dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019, baik ketika memilih calon legislatif (caleg) maupun calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres).
"Cerdas menggunakan hak pilih maksudnya memilih atas pertimbangan hati nurani bukan karena pemberian uang atau kepentingan etnis dan kelompok tertentu," kata akademisi dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Syahril Ibnu di Ternate, Selasa (22/1).
Selain itu, cerdas dalam menggunakan hak pilih artinya mengetahui secara utuh kualitas yang dipilih, sehingga diharapkan yang bersangkutan setelah terpilih nanti, misalnya anggota legislatif dapat melaksanakan tugas dengan baik, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Baca juga: KPU Jamin Hak Pilih Tunagrahita
Menurut dia, pengalaman dalam pelaksanaan Pemilu selama ini, terutama pileg dan pilkada masyarakat dalam menggunakan hak pilih masih banyak dipengaruhi petimbangan politik uang dan kepentingan etnis atau kelompok tertentu.
Perilaku masyarakat seperti itu dalam menentukan pilihan tidak terlepas dari cara sebagian oknum caleg dan tim sukses calon kepala daerah yang berupa mendapatkan dukungan masyarakat dengan pemberian uang atau pendekatan etnis.
Pada Pemilu 2019, kata Syharil Ibnu, praktik yang sangat mencederai nilai-nilai demokrasi itu diharapkan tidak terjadi lagi dan untuk itu perlu komitmen dan upaya dari semua pihak terkait untuk bersama-sama menghilangkannya.
KPU dan Bawaslu di Malut sebagai penyelenggaran pemilu juga diharapkan untuk konsisten melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, karena harus diakui bahwa dalam pelaksanaan pemilu selama ini ada di antara oknum KPU dan Bawaslu yang belum melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara baik.
Terjadinya pemungutan suara ulang baik dalam pelaksanakan pileg maupun pilkada seperti pada Pilkada Malut 2018 menjadi bukti bahwa penyelenggara pemilu belum melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku dan itu diharapkan pada Pemilu 2019 tidak terjadi lagi,"katanya.
Jika penyelenggara pemilu masih saja melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap mereka, yang pada gilirannya akan mendorong tingginya angka golput. (OL-7)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved