Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
UANG suap perizinan Proyek Meikarta yang disebut masuk ke Sekretais Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa tidak terlepas dari peran anggota DPRD Jabar Fraksi PDIP, Waras Wasisto.
Waras meminta kepada pihak Pemkab Bekasi untuk menyediakan uang tersebut dengan membawa nama pejabat eselon I itu.
Hal itu diungkapkan oleh Henry Lincoln dalam sidang lanjutan kasus suap Meikarta yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jabar Senin (21/1).
Henry sendiri saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkab Bekasi. Dalam sidang, ia hadir sebagai saksi untuk terdakwa dari pengembang Meikarta Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen.
Ia menjelaskan bahwa perannya itu membantu rekannya di Pemkab Bekasi, yakni Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi dalam pengurusan izin Meikarta.
Pasalnya, proses RDTR tidak kunjung ada perkembangan, sementara
Neneng diminta Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin untuk segera merampungkan RDTR tersebut.
Henry Lincoln mengaku mempunyai jaringan ke pihak Pemprov Jabar melalui Sulaiman (Anggota DPRD Bekasi Fraksi PDIP) dan Waras Wasisto (Anggota DPRD Jabar Fraksi PDIP).
Akhirnya, Sulaiman, Waras Wasisto, Henry Lincoln dan Iwa Karniwa melakukan pertemuan di rest Area KM 72 Tol Purbaleunyi. Neneng Rahmi pun hadir, namun tidak mengikuti pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Henry menyebut Waras menyampaikan kepadanya bahwa Iwa sedang mengikuti proses sebagai bakal calon Gubernur melalui PDIP.
Baca juga : Dituduh Terima 1 Miliar, Iwa Siap Bersaksi di Persidangan
"Pak waras menyampaikan beliau (Iwa Karniwa) ikut dalam bakal calon Gubernur Jabar. Setelah pertemuan, Pak Waras minta (uang Rp1 miliar)," kata Henry yang kini Sekretaris Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi.
Setelah pertemuan itu, Lincoln dua kali bertemu dengan Iwa Karniwa di ruang kerjanya.
"Pertemuan kedua di ruang kerja beliau (Iwa Karniwa). kalau tanggal dan waktu saya lupa, mungkin ada seminggu dua minggu setelah pertemuan di km 72, mungkin sekitar Juli," terangnya.
Jaksa KPK dalam sidang menanyakan apa yang dibahas dalam peryemuan kedua dan ketiga. Henry menjawab bahwa Iwa meminta penjelasan tentang penyampaian draft Raperda RDTR yang substansinya akan dibahas di BKPRD.
"Pertemuan ketiga di januari 2018 di dilakukan di ruang kerja Iwa. Karena sampai dengan januari persetujuannya belum turun juga, jadi kami dengan bu neneng menanyakan sejauh mana bantuan yang sudah diberikan oleh Pak sekda provinsi terhadap persetujuan," ucapnya.
Sedangkan uang Rp1 miliar yang dibahas pada pertemuan pertama diberikan melalui Sulaiman sebesar Rp900 jutan pada Desember 2017.
"Waktu itu sedang kebetulan kami ada basecamp di dekat Bahana (di Bekasi). Uang diserahkan oleh bu Neneng dan kemudian saya minta staf saya untuk menyerahkan ke Sulaiman di grand wisata, di Bekasi," katanya.
Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili membenarkan langkah tersebut dilakukan ketika Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta menghentikan proyek Meikarta karena terkendala RDTR.
"Saya laporkan semua ke Bupati. Pada awalnya Pak Henry Lincoln menyampaikan ke saya karena proses itu berhenti atau stuck di Provinsi, Pak Henry menyampaikan ke saya ada link di Provinsi Pak Sekda Iwa melalui DPRD Kabupaten Bekasi Bapak Sulaiman dan Pak Waras di (DPRD) Provinsi," ungkap Neneng.
Kemudian, lanjut Neneng, terjadi pertemuan di salah satu rest area Tol Cikarang.
"Saya lupa KM-nya berapa. Nah, waktu itu saya diajak turun tapi tidak terlibat dalam pertemuan itu, yang hadir itu ada saya, Pak Henry, Lemon (Anggota DPRD Bekasi), Pak Waras dan Pak Iwa Karniwa," katanya.
"Saya terlibat dalam pembicaraan negosiasi angka tersebut, yang pasti selesai pertemuan itu Pak Henry menyampaikan ke saya," tambahnya.
"Sekda Provinsi dalam rangka bakal calon gubernur meminta untuk proses RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) ini meminta Rp 1 miliar," ucap Neneng Rahmi.
Setelahnya, Neneng Rahmi mengaku berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi Henry Lincoln. Neneng Rahmi menyebut Henry sebagai penghubung dengan Iwa.
"Pak Henry menyampaikan ke saya, 'Minta saja ke Lippo' (untuk memenuhi permintaan Iwa)," ujar Neneng Rahmi.
Neneng Rahmi kemudian menghitung berbagai pemberian yang sebelumnya diterima terkait Meikarta. Dia mengaku ada sisa uang dari pemberiannya ke Kepala Dinas PUPR Jamaludin sebesar Rp400 juta.
"Sehingga sisa di saya Rp 400 juta dan saya tinggal memintakan Rp 500 juta. Jadi total Rp 900 juta karena Pak Henry sarankan untuk tidak dibayarkan dulu seluruhnya," kata Neneng Rahmi.
Neneng Rahmi mengaku memberikan uang itu ke Iwa dalam berbagai tahapan. Dia awalnya memberikan uang kepada Henry, kemudian diteruskan ke anggota DPRD Kabupaten Bekasi bernama Sulaiman, lalu diteruskan ke anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP Waras Wasisto, baru setelahnya kepada Iwa. (OL-8)
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tengah menjajaki kemungkinan kolaborasi dengan Grup Lippo dalam program pembangunan 3 Juta Rumah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengapresiasi progres awal penyelesaian kewajiban konsumen Meikarta yang dilakukan oleh Grup Lippo.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menuntut penyelesaian masalah antara pengembang Meikarta dan konsumen harus segera dituntaskan.
Yang pasti, semua cabor motorsport ini akan ditunjang oleh ciri khas lintasan aspal yang enak untuk dilibas.
Andre mengatakan, data yang disampaikan perkumpulan konsumen Meikarta sangat menggembirakan. Data itu juga menunjukkan bahwa DPR bersungguh-sungguh dalam melakukan fungsi pengawasan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama belasan anggota dewan lintas komisi melakukan kunjungan langsung ke kawasan pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved