Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polisi Masih Dalami Kasus Temuan Kokain Asal Belanda

Ferdian Ananda Majni
21/1/2019 19:56
Polisi Masih Dalami Kasus Temuan Kokain Asal Belanda
(MI/DEDE SUSIANTI )

KASAT Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan tim penyidik masih mendalami kasus temuan narkotika jenis kokain asal Belanda dari dua tersangka yang berbeda.

"Sejauh ini masih didalami tim penyidik, kita terus mengumpulkan barang buktinya," kata Erick, Senin (21/1).

Baca juga: Pengacara: Aris Idol Mengaku Dijebak Saat Konsumsi Narkoba

Erick menyebutkan, keterangan dari kedua tersangka telah dikumpulkan. Namun, pihaknya tetap melakukan penyidikan lebih lanjut agar kasus tersebut segera terbongkar. "Sudah (keterangan) jadi keterangan mereka semata tidak bisa dijadikan acuan, kita butuh membuktikan yang lainnya," sebutnya.

Sebelumnya, meski kokain diketahui sudah masuk ke Indonesia sejak 2014, kasus-kasus peredarannya jarang terungkap. Penangkapan artis Steve Emmanuel dan berlanjut pada Andre Jordan Alatas menjadi pertanda bahwa narkoba jenis itu sebenarnya sudah merasuk ke Tanah Air.

Penangkapan kedua pria itu menjadi pintu masuk kepolisian membedah jaringan peredaran kokain di Indonesia. Karena itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Fredriz berjanji terus mengembangkan kasus itu. "Kami sudah mendeteksi jaringan besarnya di Jakarta dan Bali," katanya.

Kedua tersangka mengaku mendapat kokain dari Belanda. Steve Emmanuel ditangkap setelah pulang dari Belanda, akhir Desember 2018. Andre Jordan yang tercatat sebagai asisten desainer Ivan Gunawan diringkus 14 Januari lalu di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. "Keduanya masih menyatakan kokain didapat dari Belanda. Kami terus mendalaminya," tambah Erick.

Penyidik terus mengumpulkan barang bukti. Pasalnya keterangan dan pengakuan kedua tersangka tidak bisa dijadikan acuan karena penyidik membutuhkan barang bukti lain. Selain itu, dalam pengembangan, penyidik menemukan adanya jaringan internasional besar dalam peredaran kokain di Indonesia. Mereka menggunakan dua modus untuk mengedarkan kokain.

Pertama, pemakai bertransaksi di Belanda dan langsung memperoleh barangnya di Belanda. Kedua, pemakai bertransaksi di Belanda, tetapi barang didapatkan di Indonesia.

Steve mengaku mendapatkan kokain langsung di Belanda dan membawanya sendiri ke Jakarta. Sementara itu, Andre menyatakan ia memang pergi ke Belanda untuk membeli kokain dari seseorang berinisial Bob. Setelah itu, dia pulang ke Indonesia. Kokain ia terima dari seorang kurir berkewarganegaraan Belanda di Jakarta.

Dalam kasus ini, Steve Emmanuel dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kokain merupakan narkoba stimulan kuat yang sangat adiktif. Dampak jangka panjangnya bisa menimbulkan depresi berat, resah, dan ketagihan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya