Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Periksa 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Rahmatul Fajri
18/1/2019 15:59
KPK Periksa 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait dengan kasus suap izin proyek Meikarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan empat anggota DPRD tersebut diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Adapun keempat nama tersebut, yakni Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan dan Namat Hidayat.

Febri mengatakan pemeriksaan para saksi diperlukan untuk mengetahui posisi dan peran mereka dalam pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada perubahan tata ruang Pemkab Bekasi.

"Lalu, sejauh mana pengetahuan mereka terhadap kepentingan pihak lain di balik proses penyusunan aturan tata ruang tersebut," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/1)

Dari keempat saksi tersebut juga akan didalami dan ditanyakan perihal informasi perjalanan ke Thailand. Diduga uang suap yang diterima oleh para anggota dewan tersebut digunakan untuk pelesir ke Thailand.

Lebih lanjut, Febri mengatakan dengan diperiksanya empat saksi menambah daftar panjang para anggota dewan Kabupaten Bekasi yang dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Sampai saat ini, sekitar 14 anggota DPRD Bekasi telah diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.

Baca juga: Anggota Komisi II Harap Mendagri tak Terlibat di Kasus Meikarta

Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta ialah PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk di bawah naungan Lippo Group.

Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun bisnis Mochtar Riady berdiri.

KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Kesembilan tersangka itu ialah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi juga menjadi tersangka. Sedangkan dari pihak swasta yang berstatus tersangka ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Billy Sindoro diduga memberikan uang Rp7 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya