Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Seorang Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Kembalikan Rp70 Juta ke KPK

Antara
17/1/2019 08:00
Seorang Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Kembalikan Rp70 Juta ke KPK
(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp70 juta terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp110 juta ke KPK. Dengan demikian, total pengembalian dari unsur DPRD adalah sebesar Rp180 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (16/1).

KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta tersebut.

Ia mengatakan pihaknya menghargai pengembalian tersebut.

"KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lainnya yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta ini," ucap Febri.

Baca juga: KPK: Bupati Bekasi Nonaktif Telah Kembalikan Rp11 Miliar

Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin sebesar Rp11 miliar.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya