Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku kesulitan untuk melakukan penindakan bila kelak ada kecurangan pemilu di luar negeri. Hal itu karena berdasarkan UU Pemilu, wewenang Bawaslu hanya di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan bahwa wewenang Bawaslu dalam menangani kasus kecurangan pemilu di luar negeri hanya bisa dilakukan bila kecurangan dilakukan di TPS yang ada di konsulat jenderal RI. Sehingga, apabila kecurangan pemilu terjadi di luar dua lokasi itu, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menindak.
"Di luar negeri ini kan problemnya kalau hanya di konjen saja itu banyak WNI yang lokasinya terlalu jauh, akhirnya diadakan TPS-TPS di luar itu agar pemilih bisa terlayani," ujar Abhan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (10/1).
Baca juga : Besok, Bawaslu Sidang Putusan Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu
Abhan mengatakan, hingga saat ini belum ada solusi untuk mengatasi hal tersebut. Upaya maksimal yang bisa pihaknya lakukan hanya dengan memperketat pengawasan oleh Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN). "Ya mudah-mudahan tidak ada pelanggaran," ujar Abhan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Nihiyatul, mengatakan DPR berharap agar Bawaslu bisa memikirkan solusi terbaik bila terjadi kecurangan pemilu di luar yudisdiksi Indonesia. Termasuk dengan melakukan pengetatan pengawasan pelaksanaan pemilu. "Ya kita bismillah semoga tidak ada pelanggaran juga," ujar Nihiyatul.
Seperti diketahui, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terus melakukan persiapan dan verifikasi data pelaksanaan pemilu di luar negeri. Meski telah ada daftar pemilih tetap di luar negeri, verifikasi terus dilakukan untuk memastikan kevalidan data kependudukan WNI calon pemilih yang tersebar di luar negeri. (OL-6)
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved