Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku kesulitan untuk melakukan penindakan bila kelak ada kecurangan pemilu di luar negeri. Hal itu karena berdasarkan UU Pemilu, wewenang Bawaslu hanya di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan bahwa wewenang Bawaslu dalam menangani kasus kecurangan pemilu di luar negeri hanya bisa dilakukan bila kecurangan dilakukan di TPS yang ada di konsulat jenderal RI. Sehingga, apabila kecurangan pemilu terjadi di luar dua lokasi itu, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menindak.
"Di luar negeri ini kan problemnya kalau hanya di konjen saja itu banyak WNI yang lokasinya terlalu jauh, akhirnya diadakan TPS-TPS di luar itu agar pemilih bisa terlayani," ujar Abhan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (10/1).
Baca juga : Besok, Bawaslu Sidang Putusan Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu
Abhan mengatakan, hingga saat ini belum ada solusi untuk mengatasi hal tersebut. Upaya maksimal yang bisa pihaknya lakukan hanya dengan memperketat pengawasan oleh Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN). "Ya mudah-mudahan tidak ada pelanggaran," ujar Abhan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Nihiyatul, mengatakan DPR berharap agar Bawaslu bisa memikirkan solusi terbaik bila terjadi kecurangan pemilu di luar yudisdiksi Indonesia. Termasuk dengan melakukan pengetatan pengawasan pelaksanaan pemilu. "Ya kita bismillah semoga tidak ada pelanggaran juga," ujar Nihiyatul.
Seperti diketahui, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terus melakukan persiapan dan verifikasi data pelaksanaan pemilu di luar negeri. Meski telah ada daftar pemilih tetap di luar negeri, verifikasi terus dilakukan untuk memastikan kevalidan data kependudukan WNI calon pemilih yang tersebar di luar negeri. (OL-6)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved