Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Bareskrim akan Periksa Andi Arief

Sri Utami
03/1/2019 15:22
Bareskrim akan Periksa Andi Arief
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku akan melakukan penyelidikan soal hoaks surat suara Pemilu 2019 yang sudah tercoblos. Kabareskrim Polri Komjen, Arief Sulistyanto, mengatakan pihaknya akan memeriksa siapa saja yang diketahui terlibat dalam penyebaran informasi tersebut, termasuk Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.

Baca juga: Bareskrim Bentuk Tim Investigasi Selidiki Hoaks Surat Suara Tercoblos

"Siapa pun yang berkaitan dengan ini untuk membuat perang tindak pidana nanti kami akan mintai keterangan. Siapa saja," tegasnya, Kamis (3/1).

Dari kasus dugaan penyebaran berita bohong tersebut, pelaku akan dijerat dengan undang-undang ITE.

"Menyebarkan berita bohong ada di Pasal 27, banyak yang bisa kami terapkan. Kami melihat kontennya, cara melakukannya kita melihat di UU pidana pemilu, terapkan pasal yang lebih tepat sehingga tidak bisa mengelak," tegasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya