Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tak ada data penduduk tambahan yang dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. Kemendagri hanya memberi Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sekali ke KPU RI.
Pemberian dilakukan pada 15 Desember 2017 sesuai amanat UU Pemilu. DP4 tersebut, untuk dijadikan bahan sandingan bagi KPU dalam menyusun DPT Pemilu 2019. Selain itu, Ia juga menyampaikan tanggal 5 september 2018 KPU mengumumkan DPT Hasil Perbaikan Pertama sebanyak 185.732.093 pemilih.
Terhadap pengumuman KPU tentang DPT hasil perbaikan pertama tersebut, Ditjen Dukcapil melakukan analisis dan melakukan perbandingan dengan DP4 yang diserahkan Kemendagri tahun 2017 sebanyak 196.545.636 orang.
Berdasarkan hasil analisis terhadap DPT Hasil perbaikan Pertama, kemudian Dukcapil bersurat tertulis kepada KPU pada tanggal 15 September 2018 melalui Surat Nomor 270.04/16233/Dukcapil tanggal 14 September 2018 menyampaikan Laporan Hasil Analisis trhdap DPT Hasil Perbaikan Pertama KPU.
Dijelaskan dalam surat tersebut, bahwa berdasarkan hasil analisis Dukcapil ditemukan data bahwa dari DPT pertama tersebut yang sesuai dengan DP4 yang diserahkan berjumlah 160.502.335 Pemilih Dan disampaikan pula hasil analisis Dukcapil saat itu bahwa yang sudah merekam tapi belum masuk DPT yang diumumkan oleh KPU pada tanggal 5 Sept 2018 yaitu berjumlah sebanyak 31.798.863 orang.
“Artinya jumlah 31 juta tersebut adalah data yang sudah terekam dalam data kependudukan dukcapil kemendagri tapi belum masuk DPT yang diumumkan KPU tanggal 5 September 2018, "terang Bahtiar.
"Jumlah tersebut adalah bagian dari DP4 196.545.636 jumlah penduduk potensial pemilih yang diserahkan Kemendagri c.q Ditjen Dukcapil pada Tanggal 15 Desember Tahun 2017. Jadi tidak ada DP4 tambahan," sambungnya.
Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil sifatnya hanya membantu menganalisis data penduduk. Kewenangan menetapkan DPT adalah sepenuhnya kewenangan KPU. Hasil analisis Ditjen Dukcapil tersebut hanya bersifat informasi yg disampaikan kepada KPU.
Apakah KPU mau gunakan atau tidak adalah otoritas KPU sebagai lembaga yg berwenang menetapkan DPT Pemilu 2019. Jadi kami tegaskan bahwa tidak benar jika ada informasi yg menyatakan bahwa Kemendagri menyerahkan DP4 atau data penduduk tambahan sebanyak 31 juta. Itu informasi yang tidak benar dan tidak valid.
Lebih lanjut, Bahtiar juga mengatakan “Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU dalam menetapkan DPT menggunakan dua sumber data, yaitu DP4 yang diserahkan Pemerintah pada Tahun 2017 dan DPT Pemilu terakhir. DP4 bukan satu-satunya sumber data KPU dalam menetapkan DPT, "katanya.
Kewenangan penetapan DPT sepenuhnya otoritas KPU menurut Bahtiar. Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil sifatnya hanya membantu menyiapkan data kependudukan sesuai perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved