Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dua di antaranya ialah hakim PN Jaksel yaitu Iswahyu Widodo (IW) dan Irwan (I).
Sedangkan tiga tersangka lain yakni panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga.
Diduga suap itu berkaitan dengan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jaksel.
Praktik suap ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK, Selasa (27/11). Tim penindakan pertama kali menangkap Arif Fitrawan dan seorang advokat yang merupakan rekannya di restoran cepat saji, di daerah Tanjung Barat, sekitar pukul 19.00 WIB.
Tidak berhenti di dua orang itu, tim kembali melakukan penangkapan terhadap Muhammad Ramadhan di rumahnya, di kawasan Pejaten Timur. Selain Ramadhan, turut diamankan seorang petugas keamanan.
Baca juga: PN Jaksel belum Bisa Pastikan Ada Hakim Terjaring OTT
"Di rumah MR (Muhammad Ramadhan), tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar S$47 ribu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11) malam.
Selanjutnya, kata Alexander, tim KPK menangkap hakim Iswahyu dan Irwan di kosannya masing-masing, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah itu, keenam orang itu digelandang ke kantor Lembaga Antirasuah itu.
Usai melakukan gelar perkara, dua hakim PN Jaksel dan panitera pengganti PN Jaktim itu diduga telah menerima suap sebesar S$47 ribu dari Martin P Silitonga lewat Arif terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-2)
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
KPK tengah melanjutkan OTT di Sulawesi Selatan, setelah sebelumnya melakukan OTT di Sulawesi Tenggara dan Jakarta. OTT di tiga lokasi itu berkaitan dengan dugaan suap DAK rumah sakit
Tanak enggan memerinci sosok yang sudah diciduk oleh tim KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada bupati yang ditangkap, hari ini.
Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). L
Angka itu tidak mengartikan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT. Sebab, sumber daya dan alat yang dimiliki KPK masih mumpuni untuk menciduk pejabat diam-diam.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved