Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Jelaskan Kronologi OTT Hakim PN Jaksel

Juven Martua Sitompul
29/11/2018 06:18
KPK Jelaskan Kronologi OTT Hakim PN Jaksel
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama Petugas KPK memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan yang di lakukan oleh KPK, di Jakarta, Rabu (28/11).(MI/MOHAMAD IRFAN )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dua di antaranya ialah hakim PN Jaksel yaitu Iswahyu Widodo (IW) dan Irwan (I).

Sedangkan tiga tersangka lain yakni panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga.

Diduga suap itu berkaitan dengan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jaksel.

Praktik suap ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK, Selasa (27/11). Tim penindakan pertama kali menangkap Arif Fitrawan dan seorang advokat yang merupakan rekannya di restoran cepat saji, di daerah Tanjung Barat, sekitar pukul 19.00 WIB.

Tidak berhenti di dua orang itu, tim kembali melakukan penangkapan terhadap Muhammad Ramadhan di rumahnya, di kawasan Pejaten Timur. Selain Ramadhan, turut diamankan seorang petugas keamanan.

Baca juga: PN Jaksel belum Bisa Pastikan Ada Hakim Terjaring OTT

"Di rumah MR (Muhammad Ramadhan), tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar S$47 ribu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11) malam.

Selanjutnya, kata Alexander, tim KPK menangkap hakim Iswahyu dan Irwan di kosannya masing-masing, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah itu, keenam orang itu digelandang ke kantor Lembaga Antirasuah itu.

Usai melakukan gelar perkara, dua hakim PN Jaksel dan panitera pengganti PN Jaktim itu diduga telah menerima suap sebesar S$47 ribu dari Martin P Silitonga lewat Arif terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya