Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dua di antaranya ialah hakim PN Jaksel yaitu Iswahyu Widodo (IW) dan Irwan (I).
Sedangkan tiga tersangka lain yakni panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga.
Diduga suap itu berkaitan dengan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jaksel.
Praktik suap ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK, Selasa (27/11). Tim penindakan pertama kali menangkap Arif Fitrawan dan seorang advokat yang merupakan rekannya di restoran cepat saji, di daerah Tanjung Barat, sekitar pukul 19.00 WIB.
Tidak berhenti di dua orang itu, tim kembali melakukan penangkapan terhadap Muhammad Ramadhan di rumahnya, di kawasan Pejaten Timur. Selain Ramadhan, turut diamankan seorang petugas keamanan.
Baca juga: PN Jaksel belum Bisa Pastikan Ada Hakim Terjaring OTT
"Di rumah MR (Muhammad Ramadhan), tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar S$47 ribu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11) malam.
Selanjutnya, kata Alexander, tim KPK menangkap hakim Iswahyu dan Irwan di kosannya masing-masing, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah itu, keenam orang itu digelandang ke kantor Lembaga Antirasuah itu.
Usai melakukan gelar perkara, dua hakim PN Jaksel dan panitera pengganti PN Jaktim itu diduga telah menerima suap sebesar S$47 ribu dari Martin P Silitonga lewat Arif terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dengan menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati, Kamis (22/1) siang.
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved