Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bupati Pakpak Bharat Diduga Pakai Uang Suap untuk Amankan Kasus Istri

Fachri Audhia Hafiez
19/11/2018 08:19
Bupati Pakpak Bharat Diduga Pakai Uang Suap untuk Amankan Kasus Istri
Uang Suap untuk Amankan Kasus Istri(MI/Susanto)

BUPATI Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYB) diduga menerima suap sebesar Rp550 juta. Uang suap itu digunakan buat kepentingan pribadi.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo di Gedung KPK, Minggu (18/11).

Agus tidak merinci kasus hukum yang menjerat istri Remigo. KPK masih mendalami informasi ini.

Uang suap sebesar Rp550 juta diterima Remigo secara bertahap. Pada 16 November 2018, Remigo menerima Rp150 juta. Sedangkan sisanya diterima pada 17 November, sebanyak Rp250 juta dan Rp150 juta.

Baca juga: Setop Penjarahan Anggaran Daerah

Dalam operasi tangkap tangan yang digelar Minggu (18/11), KPK mengamankan uang sebesar Rp150 juta.

"Dari lokasi tim mengamankan uang senilai Rp150 juta yang dimasukkan dalam tas kertas," kata Agus.

Selain Remigo, KPK menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE) sebagai tersangka.

Remigo dan David diduga menerima suap berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

Remigo, David, dan Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya