Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Tetapkan Bupati dan Dua Lainnya Tersangka Suap di Pakpak Bharat

Dero Iqbal Mahendra
18/11/2018 21:51
KPK Tetapkan Bupati dan Dua Lainnya Tersangka Suap di Pakpak Bharat
KPK Tetapkan Bupati dan Dua Lainnya Tersangka Suap di Pakpak Bharat(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus suap proyek di dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Pakpak Bharat tahun anggaran 2018. Salah satunya adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu.

Selain Remigo, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan seorang swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Digiring ke Kantor KPK, Bupati Pakpak Bharat Bungkam

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka sebagai penerima yakni Remigo Yolanda Berutu (RYB), Bupati Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK), Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, Hendriko Sembiring (HS) dari swasta sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11).

Agus menerangkan, pihaknya tidak akan hanya berhenti kepada tiga orang tersebut dan masih mengembangkan perkara ini yang diduga dapat dimintai pertanggungjawaban terkait penerimaan Bupati Pakpak Bharat.

Dalam kasus ini, diduga DAK memberikan uang kepada RYB terkait dengan fee pelaksanaan proyek proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek. "RYB diduga menginstruksikan kepada para Kepala Dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada Dinas masing masing," terang Agus.

Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Terancam Dipecat Partai Demokrat

RYB juga diduga menerima pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak melalui para perantara dan orang dekat yang bertugas mengumpulkan dana. Sejauh ini RYB diduga telah menerima sebanyak Rp 550 juta yang diberikan tiga tahap.

Uang tersebut pertama kali diberikan pada tanggal 16 November sebesar Rp150 juta, kemudian pemberian kedua pada tanggal 17 November sebesar Rp250 juta dan terakhir pada 17 November sebesar Rp150 juta.

"Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini ditangani penegak hukum di Medan," tutur Agus.

Meski begitu saat ditanyakan lebih lanjut kasus hukum apa, Agus belum mau menjelaskan secara lebih detail. Menurutnya pihaknya masih mendalami hal tersebut lebih lanjut karena baru mendapatkan informasi awal.

Atas perbuatannya ketiga pihak yang diduga menerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya