Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

MA: Jika Uji Materi PKPU Proses Dilanjutkan Sekarang, MA Melanggar Hukum

Nurjianto
07/9/2018 14:55
MA: Jika Uji Materi PKPU Proses Dilanjutkan Sekarang, MA Melanggar Hukum
(MI/Susanto)

JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menuturkan pihaknya tidak bisa menindaklanjuti permohonan uji materi Peraturan PKPU yang saat ini tengah diajukan oleh beberapa pihak ke MA. Alasanya, saat ini UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu) masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dan putusannya masih belum keluar.

Ia menuturkan, adanya penundaan yang dilakukan oleh pihaknya didasari oleh aturan UU MK Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK. Dalam aturan tersebut dijelaksan uji materi terhadap aturan perundangan yang ada di MA wajib dihentikan sementara manakala ada proses uji materi terhadap undang-undang yang ada di atasnya tengah diproses di MK.

"Kami tak bisa lakukan dengan cara melanggar hukum. Kami tetap kembali pada prinsip undang-undang, dan aturan tersebut," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (7/9).

Saat ditanya terkait pandangan MK yang menilai MA dapat memproses hal tersebut karena pasal yang sedang di uji oleh MK berbeda dengan substansi permohonan uji materi PKPU di MA. Ia menilai UU tersebut merupakan satu kesatuan sehingga tidak dapat dipisahkan.

"Undang-undang itu merupakan satu kesatuan yang utuh. Kalau ada satu ayat pun yang belum disepakati belum jadi undang-undang. Jadi manakala UU Pemilu itu di judicial review (JR) terhadap UUD, peraturan di bawah UU itu yang di JR di MA mesti dihentikan, sementara," ungkapnya.

Suhadi pun menuturkan MA tetap harus menunggu proses uji materi di MK hingga selesai. Untuk itu dirinya menilai seharusnya MK yang segera memutuskan gugatan tersebut agar MA bisa memutuskan.

"Aturannya memang seperti itu, Jadi acuannya ya tetap ke proses di MK. Kalau di sana sudah ada putus semua secara otomatis maka proses uji materi PKPU di MA akan berjalan," unjarnya.

Sebelumnya, pertemuan tiga lembaga penyelenggara Pemilu atau yang biasa disebut pertemuan tripartit antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (5/9) menyepakati 2 poin penting terkait polemik PKPU larangan mantan napi korupsi serta dikabulkannya gugatan bacaleg mantan napi korupsi oleh Bawaslu.

Kedua poin tersebut ialah mendorong Mahkamah Agung segera memutus uji materi terhadap PKPU tersebut serta mendorong parpol untuk menarik para bacaleg mantan napi koruptor untuk tidak mengajukan diri sebagai kotestan Pemiliu 2019.

Sebagai informasi, Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan MA dapat memproses uji materi terkait PKPU. Alasannya, norma hukum yang saat ini tengah diuji ke MK berbeda dengan persoalan yang diajukan ke MA.

Saat ini, MK tengah menangangi sejumlah uji materi UU Pemilu yakni terkait presidential threshold, masa jabatan cawapres, serta terkait dengan syarat bakal calon legislatif. Sementara MA menguji soal larangan mantan koruptor menjadi caleg dalam PKPU. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya