Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mendalami kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap.
Meski telah menetapkan beberapa tersangka, penyidik masih butuh pengembangan kemana saja aliran dana suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Sumatra Utara, pada tahun anggaran 2018 itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dalam pengembangan itu penyidik telah memeriksa dua saksi tambahan. Mereka adalah, Thamrin Ritonga yang merupakan perwakilab dari pihak swasta dan Kabag Keuangan, Program RSUD Rantauprapat Abner Sitanggang.
"Kedua saksi dimintai keterangan untuk tersangka Effendy Syahputra," terangnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (1/8).
Menurut Febri, penyidik mengkonfirmasi pengetahuan kedua saksi terkait dengan uang yang diduga digunakan untuk menyuap bupati.
"Termasuk soal alirannya itu kemana saja," ungkapnya.
Febri menambahkan, untuk saksi Thamrin Ritonga dicecar dengan beberapa pertanyaan tambahan termasuk bagaimana peran saksi dan kerja samanya dengan tersangka Effendy Syahputra pada Proyek tersebut.
"Termasuk juga bagaimana hubungan saksi bersama Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap saat menjadi tim sukses di Pilkada," tandasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam dugaan kasus suap di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Mereka adalah Pangonal Harahap, Umar Ritonga yang merupakan orang dekat Pangonal Harahap, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.
Dalam kasus ini penyidik menduga Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap menerima suap dari Effendy Sahputra terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu pada tahun anggaran 2018 senilai Rp576 juta yang merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal sekitar Rp3 miliar.
Akibat kasus ini, Effendy Sahputra sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Pangonal Harahap dan Umar Ritonga yang menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-l KUHP. (OL-3)
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
KPK mulai mempelajari unsur pencucian uang dalam kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik A Ritonga. Sejumlah dana yang diterima kini sudah berubah menjadi aset.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah bangunan yang akan dijadikan pabrik di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Puluhan warga di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumatra Utara, diduga keracunan makanan usai menyantap nasi kotak.
KPK menggeledah rumah pribadi anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, pada Kamis (18/1). Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita catatan setoran uang.
FS (Freddy Simangunsong), tokoh kepemudaan Labuhanbatu yang juga suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu, dilaporkan atas dugaan pencabulan.
Polres Labuhanbatu menangkap Aseng, kepala sekolah MDTA yang melakukan pelecehan seksual terhadap 9 muridnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved