Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Dalami Aliran Dana Suap Izin Proyek Bupati Labuhanbatu

M Taufan SP Bustan
01/8/2018 09:55
KPK Dalami Aliran Dana Suap Izin Proyek Bupati Labuhanbatu
KPK Dalami Aliran Dana Suap Izin Proyek Bupati Labuhanbatu(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mendalami kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap.

Meski telah menetapkan beberapa tersangka, penyidik masih butuh pengembangan kemana saja aliran dana suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Sumatra Utara, pada tahun anggaran 2018 itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dalam pengembangan itu penyidik telah memeriksa dua saksi tambahan. Mereka adalah, Thamrin Ritonga yang merupakan perwakilab dari pihak swasta dan Kabag Keuangan, Program RSUD Rantauprapat Abner Sitanggang.

"Kedua saksi dimintai keterangan untuk tersangka Effendy Syahputra," terangnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (1/8).

Menurut Febri, penyidik mengkonfirmasi pengetahuan kedua saksi terkait dengan uang yang diduga digunakan untuk menyuap bupati.

"Termasuk soal alirannya itu kemana saja," ungkapnya.

Febri menambahkan, untuk saksi Thamrin Ritonga dicecar dengan beberapa pertanyaan tambahan termasuk bagaimana peran saksi dan kerja samanya dengan tersangka Effendy Syahputra pada Proyek tersebut.

"Termasuk juga bagaimana hubungan saksi bersama Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap saat menjadi tim sukses di Pilkada," tandasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam dugaan kasus suap di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Mereka adalah Pangonal Harahap, Umar Ritonga yang merupakan orang dekat Pangonal Harahap, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.

Dalam kasus ini penyidik menduga Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap menerima suap dari Effendy Sahputra terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu pada tahun anggaran 2018 senilai Rp576 juta yang merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal sekitar Rp3 miliar.

Akibat kasus ini, Effendy Sahputra sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Pangonal Harahap dan Umar Ritonga yang menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-l KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya