Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pemilih Dilarang Abadikan Gambar

Putri Anisa Yuliani
27/6/2018 08:30
Pemilih Dilarang Abadikan Gambar
(Bilik Suara -- MI/Galih Pradipta)

BAWASLU Provinsi Lampung melarang warga untuk membawa telepon seluler atau kamera ke tempat pemungutan suara (TPS) dalam pelaksanaan Pilgub 2018 hari ini.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan membawa telepon seluler melanggar prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

"Iya tidak boleh, apalagi untuk memfoto saat coblosan di bilik suara. Kita nanti akan melakukan pencegahan," katanya.

Menurutnya, membawa telepon seluler juga melanggar aturan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 17 aturan itu melarang pemilih membawa telepon seluler atau alat pere-kam gambar lainnya ke bilik suara.

"Ada pidananya juga. Kita mengimbau warga yang menyalurkan hak pilih untuk tidak membawa handphone atau alat perekam lainnya," tuturnya.

Khoir--sapaan akrab Fatikhatul Khoiri-yah--menegaskan di setiap TPS nanti akan ada pengawas yang memeriksa warga dengan dibantu petugas.

"Ada dua pengawas nanti yang akan mengecek warga, apakah membawa telepon seluler atau tidak. Jangan sampai telepon seluler itu dibawa untuk memfoto saat di bilik suara karena prinsip rahasia dalam pemilu jadi tidak tercapai," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat masa tenang pilkada Lampung, di media sosial beredar arahan tertulis agar memilih salah satu pasangan calon.

Politik uang

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan larangan merekam aktivitas di bilik suara untuk mengantisipasi praktik politik uang yang bersifat pascabayar. Untuk menegakkan aturan itu, Afif berharap petugas tempat pemungutan suara (TPS) harus tegas.

"Karena dulu ada TPS yang boleh atau tidak boleh (merekam aktivitas di bilik suara). Apalagi periode milenial sekarang, siapa tahu aktivitas itu dianggap sesuatu yang menarik untuk difoto padahal itu berpotensi ke yang lain (politik uang)," ujar Afif.

Ketua Bawaslu Abhan mencontohkan politik uang bersifat pascabayar. Dia menjelaskan pemilih yang merekam surat suara akan dibayar ketika rekaman tersebut diperlihatkan ke pelaku politik uang.

"Jadi (pemilih) nyoblos dulu, ditunjukkan lalu dibayar. Ini pernah ditemukan di 2015," ujar Abhan.

Afif mengakui aktivitas itu berbahaya. Pemilih pun akan diedukasi terkait dengan hal itu. "Pemilih pemula kan belum tentu semuanya tahu bahwa itu adalah kegiatan yang tidak boleh. Maka, kami harapkan jajaran pengawas kami di semua TPS itu tegas kepada pemilih. Jika ketahuan melakukan, langsung ditindak untuk tidak melakukannya lagi.''

Penindakan bagi pelanggar aturan itu diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Bagi siapa pun yang melanggar akan dikenai ancaman pidana.

Pasal 187 A ayat (1) UU Pilkada menyatakan bahwa ancaman pidananya minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun serta denda minimal Rp12 juta dan maksimal Rp36 juta. Sanksi pidana hanya dijatuhkan kepada pelaku politik uang. Pemilih yang melakukan perekaman di bilik suara hanya diberikan teguran. (EP/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya