Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Panwaslu Bandung Barat Proses Laporan Pelanggaran Bagi Kaus di Masa Tenang

Depi Gunawan
26/6/2018 14:10
Panwaslu Bandung Barat Proses Laporan Pelanggaran Bagi Kaus di Masa Tenang
()

PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Barat menerima laporan dugaan pelanggaran pada masa tenang Pilkada serentak 2018 berupa bagi-bagi kaus yang dilakukan oleh salah satu tim kampanye Calon Bupati Bandung Barat.

Ketua Panwaslu Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugraha mengatakan, dugaan pelanggaran pada masa tenang ini ditemukan di Padalarang pada hari Minggu (25/6) pagi dan langsung dilaporkan oleh saksi ke kantor Panwaslu.

"Syarat formil dan materilnya sudah lengkap, saksi juga menyertakan alat bukti berupa kaus yang dibagikan oleh salah satu tim sukses calon. Sudah langsung dibahas di Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)," kata Cecep, Selasa (26/6).

Berdasarkan jadwal, lanjut Cecep, Panwaslu akan mengklarifikasi sejumlah pihak di antaranya pelapor, terlapor serta para saksi. Pihaknya segera menentukan, apakah dugaan kasus ini bisa dilanjutkan pada pembahasan kedua atau ke tahap penyidikan atau tidak.

"Hari ini (Selasa) akan kita tentukan apakah statusnya akan ditingkatkan atau tidak," ungkapnya.

Dalam laporannya, menurut Cecep, pelapor juga menyebutkan jika saat tim sukses membagikan kaus tersebut, juga melontarkan kalimat ajakan untuk mencoblos calon bupati tertentu. Walau masih dugaan, Panwaslu sangat menyesalkan adanya kecurangan, karena dalam aturan sudah jelas bahwa di saat masa tenang, jangan ada kampanye yang dilakukan peserta Pilkada maupun tim kampanyenya.

Selain bagi-bagi kaus, pada masa tenang ini, Panwaslu Bandung Barat juga menerima laporan dugaan pelanggaran penyebaran e-KTP ganda dari warga Lembang. Namun demikian, Cecep mengaku laporan ini belum diregister lantaran persyaratan formil dan materilnya belum terpenuhi, salah satunya adalah alamat terlapor.

"Terkait e-KTP ganda, belum bisa disebut laporan resmi karena persyaratan dari pelapor belum lengkap. Konteks laporannya juga belum jelas, kaitannya soal apa. Apakah persoalan e-KTP ganda ataukah melaporkan terkait penggiringan massa untuk mencoblos salah satu calon tertentu," bebernya.

Jika syarat laporannya lengkap, dia menyatakan, Panwaslu bisa melanjutkan dengan menganalisa apakah laporan e-KTP ganda ini masuk ke dalam ranah pidana umum (pidum) atau kepada pidana pemilihan.

"Pada prinsipnya, setiap laporan akan kami terima selama syarat formil dan materilnya terpenuhi. Akan tetapi, seperti yang saya sampaikan tadi, laporan dugaan e-KTP ganda belum bisa disebut laporan resmi," jelasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya