Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH warga Kota Bekasi merasa belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ldalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat dan Kota Bekasi 2018. Padahal, hari pencoblosan jatuh pada Rabu (27/6) mendatang.
Ratna Wilis salah satu warga RT 04/06, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, mengaku sudah tiga kali Pemilu Ia tidak pernah masuk dalam DPT. Ia merasa hak pilihnya sebagai warga negara telah hilang.
“Saya dan anak saya sudah tiga kali Pemilu, tidak pernah masuk dalam DPT,” ungkap Ratna dalam keluhannya yang Ia sampaikan ke KPU Kota Bekasi, Senin (25/6).
Menurut Ratna, pada Pilkada Kota Bekasi 2013 lalu, dirinya pernah mencoba mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat untuk menyuarakan hak pilihnya sebagai warga. Namun, Panitia Pemungutan Suara (PPS) menolaknya dengan alasan Ia tak memiliki undangan menyoblos atau formulis C6.
“Saya bawa KTP saat itu, maka dari itu saya mulai adukan hal ini ke KPU setempat agar mereka memberikan solusi,” jelas dia.
Keluhan senada pun dilontarkan warga Kota Bekasi melalui akun media sosial resmi milik KPU Kota Bekasi. Seperti akun milik @Bayu_BH yang mengaku sudah memiliki KTP elektronik Kota Bekasi namun belum masuk dalam DPT.
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Tekhnis Perencanaan dan Data Syafrudin mengakui, ada sejumlah aduan warga yang mengaku belum terdaftar dalam DPT masuk melalui berbagai media resmi KPU. Namun, pihaknya menjamin mereka yang memiliki KTP Kota Bekasi tetap bisa memilih.
“Kalau merasa tinggal di Kota Bekasi dan punya KTP Kota Bekasi tetap bisa memilih pada Rabu (27/6) mendatang,” ungkap Syafrudin.
Menurut dia, warga yang merasa belum terdaftar dalam DPT atau menerima formulir C6 bisa langsung mendatangi PPS di kantor kelurahan setempat. Warga yang mengadu harus membawa bukti kependudukan berupa KTP elektronik serta KK. Petugas PPS akan memasukan warga yang terbukti sebagai warga Kota Bekasi namun tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“DPTb nanti bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00 dengan membawa KTP elektronik,” jelas Syafrudin.
Meski demikian, Syafrudin merasa proses pencocokan data dan penelitian (Coklit) oleh para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sudah sesuai aturan. Bahkan, ketika di lapangan petugas menemukan kesulitan mereka akan berkoordinasi dengan petugas RT/RW setempat.
“Banyak faktor yang menyebabkan mereka tidak masuk dalam DPT, salah satunya rumahnya di Kota Bekasi, KTPnya pun Kota Bekasi tapi tidak tinggal di situ. Sehingga, saat proses Coklit petugas kesulitan,” tandas dia. (OL-3)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved