Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pemprov DKI Ikuti Keputusan Pemerintah Pusat soal Libur Pilkada Serentak

Nicky Aulia Widadio
25/6/2018 13:45
Pemprov DKI Ikuti Keputusan Pemerintah Pusat soal Libur Pilkada Serentak
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo (tengah) berjabat tangan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) di acara Silahturahmi Idul Fitri 1 Syawal 1439 H di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/6).(ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan Pemprov DKI akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait libur Pilkada. Bila pemerintah pusat menetapkan hari pelaksanaan Pilkada sebagai libur nasional, Pemprov DKI turut menetapkan hari itu sebagai hari libur.

"Kita mengikuti keputusan nasional, iya dong (libur) kalau semua wilayah libur kita mengikuti keputusan presiden," ujar Anies di Polda Metro Jaya, Senin (25/6).

Pasalnya, banyak pula pegawai di DKI Jakarta yang tinggal di wilayah sekitar Ibu Kota yang turut serta dalam Pilkada serentak. Ada lima kota dan kabupaten di sekitar DKI Jakarta yang mengelar pemilihan wali kota dan bupati, yakni Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. 

Selain itu, ada pula perhelatan Pemilihan Gubernur Jawa Barat bagi warga Depok, Bekasi, dan Bogor.

"Banyak juga pegawai di DKI khususnya yang tinggalnya di wilayah di mana di situ ada pilkada. Tentu mereka tidak boleh kehilangan hak pilihnya," jelas Anies.

Pemerintah Pusat belum menerbitkan Keputusan Presiden yang menetapkan hari pelaksanaan Pilkada sebagai libur nasional. Usulan libur nasional untuk mengakomodasi pemilih yang berada di luar daerah pemilihan mereka. 

Ada 171 daerah di Indonesia yang menggelar Pilkada. Sebanyak 17 di antaranya menggelar Pemilihan Gubernur. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya