Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

KPU: 171 Daerah Wajib Libur, Soal Libur Nasional Kewenangan Pemerintah

Nurjianto
25/6/2018 13:35
KPU: 171 Daerah Wajib Libur, Soal Libur Nasional Kewenangan Pemerintah
(Ilustrasi)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkpkan keputusan hari libur bagi daerah yang penyelenggara Pilkada sudah diatur dalam Undang-Undang. Untuk itu itu pemberlakuan hari libur bagi 171 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 27 Juni nanti ialah keharusan.

Menurutnya yang dijadikan acuan penetapan libur bagi daerah yang menyelenggarakan adalah UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"Untuk 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada sesuai UU harus libur. Jadi kalau KPU bikin hari Minggu, ya sudah hari libur. Tapi kalau KPU bikinnya tidak pada hari libur, hari itu harus diliburkan," katanya di Kantor KPU, Jakarta, Senin (25/6).

Ia pun mengungkapkan kebijakan libur hal tersebut juga dapat menghindari mobilitas para pemilih yang berada diluar daerah tempat pemilihanya. Meski demikian Arief mengungkapkan bahwa kewenagan menetapkan Pilkada sebagai hari libur nasional tetap berada di pemerintah. Untuk itu dirinya masih belum dapat memastikan apakah pada perhelatan Pilkada nanti akan diterapakan libur nasional.

"Yang jelas untuk daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah harus libur karena perintah UU-nya seperti itu. Kalau untuk libur nasional itu kewenagan pemerintah," katanya.

Dia mengklim bahwa persiapan penyaluran logistik ke daerah yang menyelenggarakan Pilkada tidak mengalami masalah sehingga tidak ada hal-hal yang menggangu tahapan pelaksanaan Piklada. 

Sebagai informasi, pada 27 Juni akan digelar agenda pemungutan suara di 171 daerah dalam gelaran Pilkada serentak. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya