Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkpkan keputusan hari libur bagi daerah yang penyelenggara Pilkada sudah diatur dalam Undang-Undang. Untuk itu itu pemberlakuan hari libur bagi 171 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 27 Juni nanti ialah keharusan.
Menurutnya yang dijadikan acuan penetapan libur bagi daerah yang menyelenggarakan adalah UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
"Untuk 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada sesuai UU harus libur. Jadi kalau KPU bikin hari Minggu, ya sudah hari libur. Tapi kalau KPU bikinnya tidak pada hari libur, hari itu harus diliburkan," katanya di Kantor KPU, Jakarta, Senin (25/6).
Ia pun mengungkapkan kebijakan libur hal tersebut juga dapat menghindari mobilitas para pemilih yang berada diluar daerah tempat pemilihanya. Meski demikian Arief mengungkapkan bahwa kewenagan menetapkan Pilkada sebagai hari libur nasional tetap berada di pemerintah. Untuk itu dirinya masih belum dapat memastikan apakah pada perhelatan Pilkada nanti akan diterapakan libur nasional.
"Yang jelas untuk daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah harus libur karena perintah UU-nya seperti itu. Kalau untuk libur nasional itu kewenagan pemerintah," katanya.
Dia mengklim bahwa persiapan penyaluran logistik ke daerah yang menyelenggarakan Pilkada tidak mengalami masalah sehingga tidak ada hal-hal yang menggangu tahapan pelaksanaan Piklada.
Sebagai informasi, pada 27 Juni akan digelar agenda pemungutan suara di 171 daerah dalam gelaran Pilkada serentak. (OL-3)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved