Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diusulkan mencabut hak politik aparatur sipil negara (ASN). Banyak ASN tak netral jelang Pilkada Serentak 2018.
"Tidak ada yang memaksa seseorang itu menjadi PNS kan. Ketika dia masuk dalam jajaran birokrasi sudah tahu konsekuensinya bahwa dia tidak akan mendapatkan hak politik untuk memilih," kata Direktur Ekskutif Komisi Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng dalam diskusi 'Netralitas ASN dalam Pilkada 2018' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).
Sayangnya, kondisi dilematis justru terjadi saat ini. Di satu sisi ASN diberi hak politik, namun di sisi berbeda ekspresi mereka dibatasi.
"Orang yang diberikan hak politik dia punya keinginan hak untuk mengekspresikan hingga kemudian adalah apakah ekspresinya dia itu berpengaruh atau tidak di dalam publik," jelas Robert.
Posisi ASN sebagai pejabat publik tentu memiliki pengaruh besar di masyarakat. Keterlibatannya dalam politik dikhawatirkan mengganggu kinerja birokrasi dan rawan terjadi diskriminasi pada pelayanan publik.
"Saya kira kalau mau melakukan terobosan semua rekomendasi tadi yang sifatnya moderat yang sangat mendasar adalah mencabut hak politik ASN," saran Robert.
Sebelumnya, Dirjen Otda Kemenedgri Sumarsono menegaskan telah memberi sanksi kepada seribu ASN yang dianggap tak netral. Sebagian besar aparatur negara akhirnya ditegur, sedangkan 125 orang mendapatkan peringatan keras.
"Polisi 3 orang diberikan sanksi, ada yang diturunkan pangkat. Kalau 125 (aparatur negara) ini sudah saya tanda tangani pemberian sanksi," tegas Sumarsono di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Haji Bau, Makassar, Minggu (24/6).
Sumarsono menjelaskan, biasanya, aparatur negara tak mengetahui kesalahan yang mereka buat. Ia mencontohkan unggahan pribadi di media sosial berupa foto bersama pasangan calon kepala daerah. (OL-3)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved