Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyoroti terkait efesiensi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2019 mendatang. Bawaslu menilai jumlah pemilih yang dilayani di masing-masing TPS saat ini, kurang efisien.
Ada 799.855 TPS yang tersebar di 510 kabupaten dan kota, 7.131 kecamatan, dan 82.707 kelurahan. Sementara jumlah pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hari ini ialah 185.098.281 pemilih di 34 provinsi di Indonesia untuk Pemilu 2019.
Sehingga, rata-rata pemilih di masing-masing TPS yang ada di seluruh provinsiTPS ialah 230 orang.
"Jadinya per TPS di bawah 260 pemilih. Masih ada sisa 40 pemilih lagi yang sebenarnya bisa dimasukan ke masing-masing TPS. Sehingga bisa memenuhi maksimal 300 pemilih," ujar Komisioner Bawaslu RI, M Affifudin di Jakarta, Sabtu (23/6).
Menurutnya hal ini butuh perhatian dari KPU sehingga tercipta efisiensi tanpa melupakan faktor kemudahan bagi pemilih untuk menjangkau TPS-nya.
Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari tidak membantah tanggapan dari Bawaslu RI yang menyebut jumlah pemilih pada tempat pemungutan suara (TPS) itu diatur berdasarkan kedekatan dengan lokasi tempat tinggal mereka,
"Memang kalau dibagi per tps kira-kira di bawah 260 pemilih. Bisa jadi benar. Tapi kami perlu sampaikan, didirikannya TPS itu untuk mendekati pemilih berada," ujarnya. (OL-5)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved