Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menggalang dana publik yang disebut Galang Perjuangan untuk memenuhi kebutuhan logistik Pileg dan Pilpres 2019. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Ahmad Dasco mengatakan, penggalangan dana tersebut tidak wajib dilaporkan kepada KPU, dan iuran dana parpol dari publik itu tidak wajib diaudit.
“Urusannya dengan KPU? Sehingga Galang Perjuangan ini tidak harus dilaporkan (ke KPU) dan diaudit. Tapi kami terbuka apabila publik menghendaki untuk mengaudit sumber dana dari rakyat tersebut,” ujar Dasco di Jakarta, Sabtu (23/6).
Dasco menilai, penggalangan dana publik itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan KPU, sehingga tidak perlu dilaporkan dan diaudit meski ia mengakui dana tersebut digunakan Partai Gerindra, salah satunya, untuk perhelatan pemilu..
“Ini kan sumbangan untuk parpol. Menurut UU Parpol boleh karena sumbangan ini adalah sah dan tidak mengikat,” kata Dasco. Ia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, penggalangan dana publik untuk kebutuhan parpol itu diperbolehkan.
Namun demikian, lanjut Dasco, Gerindra sangat siap apabila mengehendaki dana tersebut untuk diaudit oleh akuntan publik. Hingga Sabtu (23/6) pukul 11.00 WIB, dana sumbangan masyarakat untuk logistik Gerindra melalui Galang Perjuangan sebesar Rp 135.855.382.
Sementara itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mangakui dana kampanye masing-masing partai harus dilaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang pasti kalau sifatnya untuk partai dicatat dan dilaporkan di rekening dana kampanye. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Dana Kampanye masih ketahan kelihatannya. Kami juga sudah sampaikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Dana Kampanye," ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/6).
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui lebih detail perihal Galang Perjuangan. "Kita akan lihat nanti unsur sumbangannya apakah memang sumbangan ke parpol atau lain-lain. Kita lihat di definisi dana kampanye. Apalagi kami belum lihat kasusnya," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Parpol bahwa sumber keuangan dari partai politik itu dari tiga aspek yaitu pertama dari perorangan, korporasi atau badan hukum yang sah. Kedua dari iuran anggota partai. Ketiga, dari APBN.
Dana sumbangan untuk parpol dari APBN wajib diaudit oleh BPK. Sementara, dana sumbangan untuk parpol yang sumbernya dari perorangan, korporasi, badan hukum diaudit oleh akuntan publik. (OL-5)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved