Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menggalang dana publik yang disebut Galang Perjuangan untuk memenuhi kebutuhan logistik Pileg dan Pilpres 2019. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Ahmad Dasco mengatakan, penggalangan dana tersebut tidak wajib dilaporkan kepada KPU, dan iuran dana parpol dari publik itu tidak wajib diaudit.
“Urusannya dengan KPU? Sehingga Galang Perjuangan ini tidak harus dilaporkan (ke KPU) dan diaudit. Tapi kami terbuka apabila publik menghendaki untuk mengaudit sumber dana dari rakyat tersebut,” ujar Dasco di Jakarta, Sabtu (23/6).
Dasco menilai, penggalangan dana publik itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan KPU, sehingga tidak perlu dilaporkan dan diaudit meski ia mengakui dana tersebut digunakan Partai Gerindra, salah satunya, untuk perhelatan pemilu..
“Ini kan sumbangan untuk parpol. Menurut UU Parpol boleh karena sumbangan ini adalah sah dan tidak mengikat,” kata Dasco. Ia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, penggalangan dana publik untuk kebutuhan parpol itu diperbolehkan.
Namun demikian, lanjut Dasco, Gerindra sangat siap apabila mengehendaki dana tersebut untuk diaudit oleh akuntan publik. Hingga Sabtu (23/6) pukul 11.00 WIB, dana sumbangan masyarakat untuk logistik Gerindra melalui Galang Perjuangan sebesar Rp 135.855.382.
Sementara itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mangakui dana kampanye masing-masing partai harus dilaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang pasti kalau sifatnya untuk partai dicatat dan dilaporkan di rekening dana kampanye. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Dana Kampanye masih ketahan kelihatannya. Kami juga sudah sampaikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Dana Kampanye," ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/6).
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui lebih detail perihal Galang Perjuangan. "Kita akan lihat nanti unsur sumbangannya apakah memang sumbangan ke parpol atau lain-lain. Kita lihat di definisi dana kampanye. Apalagi kami belum lihat kasusnya," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Parpol bahwa sumber keuangan dari partai politik itu dari tiga aspek yaitu pertama dari perorangan, korporasi atau badan hukum yang sah. Kedua dari iuran anggota partai. Ketiga, dari APBN.
Dana sumbangan untuk parpol dari APBN wajib diaudit oleh BPK. Sementara, dana sumbangan untuk parpol yang sumbernya dari perorangan, korporasi, badan hukum diaudit oleh akuntan publik. (OL-5)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved