Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi adanya pemalsuan surat keterangan (suket)--sebagai pengganti tanda identitas penduduk bagi mereka yang belum memiliki KTP-E, saat pemungutan suara dalam pilkada serentak 2018 yang akan digelar pada 27 Juni mendatang.
Sesditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratha mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan hak akses kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk mengakses database kependudukan.
"Karena di suket selalu ada NIK-nya, KPUD telah diberikan hak akses untuk mengakses database untuk mengecek apakah itu (suket) asli atau tidak," kata I Gede, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Sabtu (23/6).
Selain itu, pihaknya juga membuka call center pada hari pemungutan suara. Hal itu dilakukan untuk merespon permasalahan identitas kependudukan pemilih. "Juga meminta kepada KPUD untuk menyerahkan nomor handphone person in charge KPUD yang akan digunakan untuk melakukan pengecekan NIK melalui HP," tambahnya.
Dalam kurun waktu lima bulan terakhir ini, kata dia, rata-rata ada 34 ribu perekaman per harinya. Adapun jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman berdasarkan data terakhir ada sekitar 10 juta jiwa yang wajib KTP-E. Dari 10 juta jiwa tersebut, 6,9 juta adalah pemilih pemula dan sisanya 3 juta adalah non pemilih pemula.
Untuk pemilih pemula, I Gede mengatakan bahwa pihaknya terus menggunakan strategi jemput bola ke SMA/SMK dan pondok pesantren. Menurutnya, hal tersebut akan efektif karena pemilih pemula terdata baik di jenjang pendidikan SMA/SMK.
Sementara itu, sambungnya, untuk sekitar 3 juta penduduk non pemilih pemula yang belum melakukan perekaman perlu dilakukan strategi khusus. Pasalnya, kata dia, tidak semua penduduk tersebut proaktif meski petugas dukcapil telah melakukan jemput bola. (OL-5)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved