Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim siap menjelaskan hal-hal yang menjadi pertimbangan pengangkatan Komjen Mochamad Iriawan sebagi Pj Gunernur Jawa Barat kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika wacana hak angket tersebut terealisasi.
Pasalnya, penunjukan tersebut menurut Kemendagri sudah sesuai aturan serta prosedur yang berlaku sehingga hal tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan untuk mengisi kekosongan Gubernur, Pj Gubernur harus diisi dari pimpinan tinggi madya. Hal tersebut merujuk pada penjelasan Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pimpinan tinggi madya dapat diisi oleh ASN dan TNI/Polri.
"Pemerintah siap menjelaskan menjelaskan secara rasional bahwa ini pengangkatan ini tidak melanggar aturan perundang-undangan," katanya saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
Dirinya menerangkan bahwa posisi Iriawan yang dilekatkan yakni sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Lemhannas saat akan diangkat menjadi Pj Gubernur Jabar. Aturan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maupun UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia pun menegaskan bahwa jabatan struktural tersebut melekat sehingga menjadi kewenangan penugasan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu bila dilakukan pencopotan anggota kepolisian terhadap Iriawan sama saja mencabut penunjukan dirinya sebagai Pj Gubernur Jabar.
Hal tersebut merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2002 bahwa jabatan sturktural pada instansi sipil termasuk Lemhanas dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil.
"Jadi kalo posisi Sekertaris Utamanya nya dicopot otomatis Pj Gubernurnya juga akan dicopot. Ini gak boleh kemudian posisi eselon I nya diganti. Selama menjabat sebagai Pj posisi eselon I tersebut tetap," ungkapnya.
Sebelumnya, partai Demokrat mendorong DPR untuk melakukan hak angket terkait penunjukan Iriawan. Menurut mereka, kebijakan tersebut menimbulkan kecurigaan dari masyarakat dan dinilai melanggar hukum.
Keputusan Demokrat itu diikuti oleh Gerindra melalui Waketum Gerindra Fadli Zon. Melalui akun Twitternya, ia mengatakan fraksinya akan mendukung agar DPR menggunakan hak angket atas penunjukan Pj Gubernur Jabar. (OL-3)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved