Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Panwaslu Kota Sukabumi: Debat Publik Paslon Batal Hal Wajar

Benny Bastiandy
21/6/2018 15:55
Panwaslu Kota Sukabumi: Debat Publik Paslon Batal Hal Wajar
(Ilustrasi)

PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi, Jawa Barat, tidak mempermasalahkan dibatalkannya debat publik kedua pemilihan wali kota dan wakil wali kota, Rabu (20/6) malam, karena alasan teknis di Gedung Anton Soedjarwo, Setukpa Polri. Pembatalan debat publik tak menggugurkan tahapan selanjutnya.

"Bagi panwas, debat publik dilakukan atau tak dilakukan, itu sudah diatur dalam aturan. Manakala memang dilakukan, kami tentu akan melaksanakan pengawasan melekat. Ataupun kalau debat publik ini dibatalkan, panwas juga akan melaporkan pembatalan. Jadi, menurut pandangan kami, debat publik dibatalkan sah-sah saja dan wajar-wajar saja," kata Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminudin, Kamis (21/6).

Menurut dia, kegiatan kampanye tidak hanya dilakukan saat debat publik saja. Dalam undang-undang, kegiatan kampanye ada beberapa jenis.

"Ada beberapa kegiatan lainnya, seperti kampanye terbuka, rapat umum tatap muka dengan masyarakat, dan debat publik. Kegiatan debat publik pun hanya dibatasi tiga kali. Manakala salah satu (debat publik) tak dilaksanakan, sah-sah saja," bebernya.

Aminudin mengaku mengetahui persis kegiatan debat publik pasangan calon sudah terencana dengan baik. Dalam konteks tersebut, lanjut dia, Panwaslu juga dilibatkan.

"Terkait proses perencanaannya, kita sudah merencanakan. Izin pun sudah keluar. Panwas juga ada di sana. Karena ada hal yang memang tak dimungkinkan melaksanakan kegiatan, mau tidak mau harus dibatalkan," sebutnya.

Pembatalan kegiatan debat publik tak berdampak apapun terhadap Panwaslu. Pun, soal ada kesan penghamburan anggaran dengan batalnya acara debat publik, menurut Aminudin, hal itu bukan kewenangan Panwaslu.

"Enggak ada konsekuensi apapun dan juga bukan pelanggaran," tuturnya.

Meskipun begitu, Aminudin berharap batalnya debat publik tak menimbulkan efek meluas. Ia mengimbau agar semua pasangan calon maupun tim kampanyenya tetap menjaga kondusivitas keamanan dan tata terbit.

"Kita bersama-sama mengawal pelaksanaan pilkada serentak ini dengan aman sampai 27 Juni nanti," tambahya.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah, mengatakan batalnya debat publik karena pihak pengelola gedung, dalam hal ini Mabes Polri, tak mengizinkan gedung tersebut dijadikan tempat debat publik paslon karena bertendensi kampanye.

"Pihak pengelola gedung dari pusat (Mabes Polri) tak memberikan izin," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi, Hamzah, kepada wartawan, Rabu (20/6) malam.

Sesuai jadwal, sedianya acara debat publik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi diagendakan pukul 19.00 WIB. Namun hingga lebih dari dua jam berjalan, acara tetap tak dimulai. Empat pasangan wali kota dan wakil wali kota pun akhirnya memilih walkout karena tidak ada kepastian jadwal dimulainya debat.

Hamzah menambahkan berdasarkan informasi yang diterima tak keluarnya izin dari Mabes Polri lantaran ada kekhawatiran multipersepsi dilaksanakannya debat publik paslon. Kekhawatiran itu cukup beralasan karena bisa jadi dimungkinkan debat publik berbau kampanye.

"Jadi, dari pengelola pusat (Mabes Polri), gedung itu merupakan fasilitas pemerintah. Aturannya, fasilitas pemerintahan, lingkungan pendidikan, dan tempat ibadah dilarang digunakan berkampanye. Tapi kami pastikan debat ini bukan kampanye, tapi lebih ke sosialisasi. Karena pihak pengelola tak mengizinkan, ya terpaksa kita batalkan agenda debat ini," bebernya.

Hamzah mengaku kecewa dengan tak adanya izin dari pihak pengelola gedung. Pembatalan pemberian izin pun sifatnya hanya sepihak.

"Sebelumnya sudah diizinkan dari sini. Bahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah, panwaslu, termasuk dengan kepolisian. Tapi dari pengelola pusat mendadak tak memberikan izin," kata dia.

Semakin mepetnya waktu menjelang hari H pemungutan suara pada 27 Juni, kata Hamzah, tidak memungkinkan menjadwal ulang debat lanjutan. Dengan begitu dipastikan acara debat publik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota hanya berlangsung satu kali.

"Insya Allah, mudah-mudahan penyelenggaraan Pilwalkot Sukabumi berjalan lancar," tandasnya.

Pilwalkot Sukabumi 2018 diikuti empat pasangan calon terdiri dari nomor urut 1 pasangan Jona Arizona-Hanafie Zain (Ijabah), paslon nomor urut 2 Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami (Faham), paslon nomor urut 3 Mulyono-Ima Slamet (Mulia), dan paslon nomor urut 4 Dedi R Wijaya-Hikmat Nuristawan (Dermawan). (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya